Polemik AKBP (F) dan Polwan (L) Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Persoalan Rumah Tangga

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAR, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP (F) memasuki babak baru. Kuasa hukum AKBP (F), Suharizal, membeberkan sejumlah poin yang menurutnya menjadi dasar keberatan terhadap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan ke Polda Sumatera Barat. Jum’at 14 Agustus 2026.

Dalam bahan keterangan yang disampaikan kepada media, Suharizal menyebut pihaknya sejak awal memilih tidak banyak berbicara di media karena ingin menjaga nama baik institusi Kepolisian. Namun, setelah perkara tersebut berkembang, pihaknya merasa perlu menyampaikan sejumlah fakta dan argumentasi hukum dari perspektif kliennya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026. Sementara itu, kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026 tertanggal 21 April 2026.

Menurut materi yang disampaikan Suharizal, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Suharizal menegaskan bahwa AKBP (F) membantah seluruh isi laporan tersebut. Menurutnya, kliennya menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan pembunuhan karakter yang dapat berdampak terhadap karier kepolisian maupun kehidupan rumah tangganya.

Pertanyakan Kronologi dan Motif Pelaporan Salah satu hal yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah rangkaian peristiwa sebelum dugaan kejadian tersebut. Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa Brigadir (LWS) mengikuti akun Instagram istri AKBP (F) sekitar pukul 11.36 WIB, atau kurang lebih dua jam sebelum waktu peristiwa yang dilaporkan.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan motif dan konteks tindakan tersebut serta meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian dari kronologi.

Soal Amplop Berisi Uang Rp4 Juta, Suharizal juga memaparkan versi kliennya mengenai peristiwa di ruang Kabid Dokkes Polda Sumbar.

Dalam bahan tersebut disebutkan bahwa Brigadir (L) dipanggil dan menerima uang sebesar Rp4 juta dalam sebuah amplop dari AKBP (F). Setelah keluar dari ruangan, saksi-saksi disebut tidak melihat adanya perubahan pada penampilan maupun raut muka Brigadir (L). Saksi juga disebut tidak mendengar suara atau keributan yang mencurigakan.

Pihak kuasa hukum kemudian menyinggung rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir (L) dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, (ZVD).

Dalam rekaman yang dikutip dalam materi tersebut terdengar percakapan antara (L) dan (F), termasuk pernyataan (F) yang menyebut, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu”.

Menurut penjelasan AKBP (F) sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, kalimat tersebut bukan dimaksudkan berkaitan dengan aktivitas seksual.

Suharizal menjelaskan, menurut versi kliennya, pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberian uang. AKBP (F) disebut merasa Brigadir (L) mungkin merasa direndahkan atau dilecehkan secara ekonomi karena menerima uang tersebut, terlebih setelah sebelumnya menolak amplop yang diberikan.

Baca Juga:  PT RSI Bertindak Miris Melawan Hukum, Disnakertrans Provinsi Riau Tidak Bertindak Tegas Justru Bungkam

Kuasa Hukum Sebut CCTV Tak Membuktikan “Ciuman” Pihak kuasa hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang menurut mereka telah didengarkan kepada AKBP (F).

Suharizal menyatakan bahwa berdasarkan rekaman tersebut, tidak terlihat adanya pertengkaran maupun keributan. Ia juga menyebut tidak terdapat kalimat “cium-cium” ataupun gambaran bahwa Brigadir (L) melakukan perlawanan, keberatan, atau menunjukkan emosi sebagaimana yang dituduhkan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa rekaman CCTV tersebut tidak membuktikan adanya peristiwa “cium-ciuman”.

 

Persoalkan Keterlambatan Laporan, Hal lain yang dipertanyakan Suharizal adalah jarak waktu antara dugaan peristiwa dengan laporan polisi.

Dalam materi tersebut disebutkan bahwa dugaan peristiwa terjadi pada 15 Januari 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 16 April 2026.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan laporan baru dibuat sekitar tiga bulan setelah dugaan kejadian tersebut.

Suharizal juga berargumentasi bahwa apabila dugaan peristiwa tersebut benar merupakan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, menurutnya perlu dilihat pula siapa yang secara langsung mengalami dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam bahan hukum yang disampaikan, pihaknya berpendapat bahwa dalam konteks korban orang dewasa, korban yang mengalami langsung seharusnya menjadi pihak yang melaporkan. Kuasa hukum kemudian menyoroti bahwa Brigadir (L) sendiri disebut tidak membuat laporan pidana tersebut.

Dugaan Persoalan Rumah Tangga, Materi yang disampaikan Suharizal juga memuat percakapan antara (ZVD), suami Brigadir (L), dengan istri AKBP (F).

Dalam materi tersebut disebutkan adanya pembicaraan mengenai persoalan rumah tangga dan rencana perceraian. Selain itu, terdapat pula percakapan WhatsApp yang menurut kuasa hukum menunjukkan Brigadir (L) menerangkan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa “cium-ciuman”.

Berdasarkan rangkaian tersebut, kuasa hukum AKBP Faisal menduga terdapat persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara dan Brigadir Lisa yang kemudian menyeret nama AKBP Faisal.

Suharizal bahkan menyebut kliennya diduga menjadi “kambing hitam” dalam persoalan tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan dan dugaan dari pihak kuasa hukum AKBP (F), bukan kesimpulan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

AKBP (F) Bantah Seluruh Tuduhan Dengan berbagai argumentasi tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa AKBP (F) membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

Suharizal meminta agar perkara tersebut dilihat berdasarkan keseluruhan bukti, keterangan saksi, rekaman, serta kronologi yang ada dan tidak hanya berdasarkan satu versi.

Di sisi lain, seluruh pernyataan dalam artikel ini merupakan keterangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum AKBP (F) berdasarkan materi yang disampaikan kepada media. Kebenaran materiil mengenai dugaan peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku.

Pihak Brigadir (LWS) maupun pihak pelapor perlu diberikan ruang yang berimbang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum AKBP (F).***

Penulis : Leni Marlina

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Beri Tugas Khusus Dirjen Bea Cukai Djaka
Bitcoin Tercatat Sentuh US$87.000, INDODAX Sebut Sentimen Pasar Kripto Kian Optimistis
Satresnarkoba–BNN–Inteldim Bongkar Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Lobusona
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dan Sabu 2,11 Gram di Simandulang
Dankoti MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Bung Eri Bukik Siap Membantu Masyarakat dan Sikat Habis DC Yang Rampas Kendaraan Warga
DPRD Muratara Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2026 dan Dua Raperda Lainnya
FPRB Pertanyakan Pekerja yang Tetap Bekerja Setelah Masa Pensiun di Lingkungan Pertamina Rokan Hulu Rumbai
GMPB Desak Agrinas Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah Riau
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:13 WIB

Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Beri Tugas Khusus Dirjen Bea Cukai Djaka

Selasa, 22 September 2026 - 19:01 WIB

Bitcoin Tercatat Sentuh US$87.000, INDODAX Sebut Sentimen Pasar Kripto Kian Optimistis

Selasa, 22 September 2026 - 11:15 WIB

Satresnarkoba–BNN–Inteldim Bongkar Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Lobusona

Selasa, 22 September 2026 - 08:23 WIB

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dan Sabu 2,11 Gram di Simandulang

Senin, 21 September 2026 - 18:14 WIB

Dankoti MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Bung Eri Bukik Siap Membantu Masyarakat dan Sikat Habis DC Yang Rampas Kendaraan Warga

Berita Terbaru