Labuhanbatu Utara, Cyberxpost.com –Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran kepolisian. Pada Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 23.25 WIB, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
Tersangka diketahui bernama **Jeni Hariadi alias Jeni (43)**, seorang wiraswasta, warga Jalan Beringin Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan operasi di lokasi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi sabu seberat 1,28 gram bruto
* 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,15 gram bruto
* 1 dompet kecil warna hijau
* 2 pipet putih yang diduga digunakan sebagai skop
* 1 buah timbangan (alat ukur digital)
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres melalui jajarannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara. Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bekerja secara profesional, responsif, dan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.
Fauzan















