Polres Labuhanbatu Ungkap 3,87 Kg Sabu yang Dibawa dengan Bus ALS

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, cyberxpost.com — cyberxpos com id . Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum ALS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. alias R (26).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).

Tersangka diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai bus ALS yang diduga membawa penumpang dengan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga menemukan bus yang dimaksud.

Petugas kemudian menghentikan bus di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi. Setelah memeriksa para penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan M.R. alias R yang duduk di kursi nomor 27.

Dari pemeriksaan tas ransel berwarna hijau milik tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku narkotika tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas suruhan seorang warga negara Malaysia. Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3 juta. Ia juga dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar ke Lampung. Dengan jumlah sekitar 4 kilogram, tersangka dijanjikan memperoleh sekitar Rp80 juta.

Selain 3,87 kilogram sabu, petugas turut mengamankan dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS.

Baca Juga:  Mitra Dapur Yayasan Cahaya Semesta Membantah Keras Amsumsi Masarakat Terkait Pencemaran PDAM Tirtanadi Lahewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Labuhanbatu memperkirakan barang bukti sabu seberat 3.870 gram tersebut dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 38.700 jiwa, dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan bentuk nyata sinergitas TNI dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM., juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu. Ia berharap sinergitas tersebut terus ditingkatkan agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin ditekan.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes. Ia berharap kerja sama TNI dan Polri terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Mewakili masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan, S.E., turut memberikan dukungan kepada Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, BNN, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Penulis : [ RS ]

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru