Beberapa Awak Media Merasa Kecewa Saat Konfirmasi Kepada Pemilik UD Sinar Maju Lahewa

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Upaya sejumlah media mengkonfirmasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] di UD. Sinar Maju Lahewa berujung tegang. Pemilik perusahaan, Marcus alias Ama Dewi alias Siheng, menolak menjawab dan mempersoalkan hak media saat peliputan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kedatangan awak media ke pabrik pengolahan kelapa di Desa Marafala, Kecamatan Lahewa, awalnya bertujuan mengklarifikasi rekomendasi IPAL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Nias Utara. Namun suasana berubah ketika Marcus menjawab dengan nada tinggi.

“Dia mempertanyakan hak media untuk bertanya dan meminta surat tugas. Setelah kami tunjukkan kartu anggota dan surat tugas resmi, dia tetap ngot harus ada surat tugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar salah satu jurnalis yang hadir di lokasi.

Merasa janggal, tim media langsung menghubungi DLH Nias Utara untuk memastikan aturan tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nias Utara, Sukemi Harefa, membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat tugas untuk media.

“Itu bukan kami yang mengeluarkan surat tugas kepada media. Itu memang sudah kewajiban media untuk melakukan kontrol sosial,” tegas Sukemi melalui telepon.

Sukemi menambahkan, pihaknya akan meluruskan miskonsepsi tersebut. Sikap pemilik perusahaan yang terkesan menutup diri justru memicu kecurigaan awak media, terutama terkait dugaan polusi asap yang dirasakan masyarakat sekitar pabrik.

Baca Juga:  Maling Teriak Maling, Pangulu Silakkidir Diduga Terlibat Mafia Tanah dan Pungli Ratusan Juta Rupiah

Kekecewaan juga datang dari pemerhati Nias Utara, Aris Harefa. Ia menilai skala usaha UD. Sinar Maju Lahewa sudah jauh melampaui usaha dagang biasa karena mempekerjakan banyak orang dan beroperasi sebagai pabrik besar.

“Hemat saya, seharusnya bukan UD. Ini sudah layak jadi CV. Perlu diaudit baik izin perusahaannya maupun pajaknya. Saya curiga ada unsur mengelabui pajak dengan memakai status UD,” kata Aris.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Aparat Penegak Hukum [APH] segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap UD. Sinar Maju Lahewa, mulai dari izin usaha, dokumen lingkungan, hingga kewajiban pajak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UD. Sinar Maju Lahewa belum memberikan keterangan lanjutan terkait tuduhan pencemaran dan status legal usahanya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan yang memiliki identitas resmi berhak melakukan peliputan untuk kepentingan masyarakat tanpa perlu surat tugas dari instansi teknis.***

Penulis : S.g

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INDODAX Bagikan Kebahagiaan Idul Adha Lewat Program Kepedulian Sosial di Aceh
INDODAX Rayakan Bitcoin Pizza Day 2026 Sebagai Ruang Selebrasi dan Diskusi Bersama Komunitas Kripto
Soroti Defisit Anggaran Hingga Kelangkaan Minyak Goreng, Mahasiswa UNRI Gelar Mimbar Bebas di Kantor Gubernur
Tidak Sepaham Tentang Penerapan Batas Usia Pensiun, Enam Karyawan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Layangkan Somasi dan Permintaan Bipartit
Komitmen Wujudkan “Zero Halinar”, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Kepala Seksi Administrasi Kamtib Pimpin dan Berikan Amanat Apel Pagi Lapas Narkotika Rumbai
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Berikan Arahan Khusus Kepada Tamping Bimker Lapas Narkotika Rumbai
Agung Maulana Ketum KMPKS Menilai Kapolda Riau Sedang Bercanda Dalam Memberantas Perusahaan Perusak Lingkungan di Provinsi Riau 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:26 WIB

INDODAX Bagikan Kebahagiaan Idul Adha Lewat Program Kepedulian Sosial di Aceh

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:12 WIB

INDODAX Rayakan Bitcoin Pizza Day 2026 Sebagai Ruang Selebrasi dan Diskusi Bersama Komunitas Kripto

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:18 WIB

Soroti Defisit Anggaran Hingga Kelangkaan Minyak Goreng, Mahasiswa UNRI Gelar Mimbar Bebas di Kantor Gubernur

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tidak Sepaham Tentang Penerapan Batas Usia Pensiun, Enam Karyawan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Layangkan Somasi dan Permintaan Bipartit

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:59 WIB

Komitmen Wujudkan “Zero Halinar”, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Berita Terbaru