PPPK Paruh Waktu Tinggal 5 Hari, Bupati Nias Barat Lempar Tanggung Jawab

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat | cyberxpost com – Batas waktu pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal lima hari lagi, tepatnya 20 Agustus 2025. Namun, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu belum juga menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat utama pengajuan.

Ratusan honorer kategori R2 dan R3 mendatangi kantor DPRD Nias Barat, Jumat (15/8/2025), menuntut pemerintah daerah segera mengusulkan formasi bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Awalnya diterima di ruang sidang DPRD, namun jawaban yang diberikan dinilai belum memuaskan. Massa pun bertahan di lobi menunggu pertemuan langsung dengan Bupati.

Eliyunus menyatakan setuju secara prinsip mengangkat honorer R2–R3 menjadi PPPK Paruh Waktu, namun menolak menandatangani SPTJM sebelum ada kepastian dana dari pemerintah pusat. Sikap ini dinilai honorer sebagai bentuk lempar tanggung jawab yang mengancam hilangnya peluang mereka untuk diangkat.

Padahal, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 telah menetapkan jadwal resmi pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Dugaan Praktik Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Merasa Kebal Hukum

Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–20 Agustus 2025. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 15 September 2025. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–20 September 2025.

Penetapan Nomor Induk PPPK: 23–30 September 2025.

Kriteria pelamar mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pegawai non-ASN aktif bekerja minimal dua tahun meski belum terdaftar, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kemendikdasmen.

Kebijakan afirmasi pusat ini hanya berlaku hingga akhir 2025. Jika pemerintah daerah tidak segera bergerak, peluang honorer R2–R3 untuk diangkat akan mengecil atau bahkan hilang sama sekali.

“Kalau lewat tanggal 20, kesempatan kami bisa tertutup. Jangan sampai kami dikorbankan hanya karena pemerintah daerah tidak mau mengalokasikan dana,” tegas salah satu perwakilan honorer.**

 

Editor: Edi.g

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru