PPPK Paruh Waktu Tinggal 5 Hari, Bupati Nias Barat Lempar Tanggung Jawab

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat | cyberxpost com – Batas waktu pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal lima hari lagi, tepatnya 20 Agustus 2025. Namun, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu belum juga menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat utama pengajuan.

Ratusan honorer kategori R2 dan R3 mendatangi kantor DPRD Nias Barat, Jumat (15/8/2025), menuntut pemerintah daerah segera mengusulkan formasi bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Awalnya diterima di ruang sidang DPRD, namun jawaban yang diberikan dinilai belum memuaskan. Massa pun bertahan di lobi menunggu pertemuan langsung dengan Bupati.

Eliyunus menyatakan setuju secara prinsip mengangkat honorer R2–R3 menjadi PPPK Paruh Waktu, namun menolak menandatangani SPTJM sebelum ada kepastian dana dari pemerintah pusat. Sikap ini dinilai honorer sebagai bentuk lempar tanggung jawab yang mengancam hilangnya peluang mereka untuk diangkat.

Padahal, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 telah menetapkan jadwal resmi pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Kemendes dan Kemendagri menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional APDESI Merah Putih

Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–20 Agustus 2025. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 15 September 2025. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–20 September 2025.

Penetapan Nomor Induk PPPK: 23–30 September 2025.

Kriteria pelamar mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pegawai non-ASN aktif bekerja minimal dua tahun meski belum terdaftar, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kemendikdasmen.

Kebijakan afirmasi pusat ini hanya berlaku hingga akhir 2025. Jika pemerintah daerah tidak segera bergerak, peluang honorer R2–R3 untuk diangkat akan mengecil atau bahkan hilang sama sekali.

“Kalau lewat tanggal 20, kesempatan kami bisa tertutup. Jangan sampai kami dikorbankan hanya karena pemerintah daerah tidak mau mengalokasikan dana,” tegas salah satu perwakilan honorer.**

 

Editor: Edi.g

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Berita Terbaru