Rapat Paripurna DPRD Nias Utara: Fraksi PDIP dan Gerindra Nyatakan Tanggapan Pemda Tidak Sah, Berakhir dengan Penandatanganan Dokumen

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Rapat Paripurna gabungan antara DPRD Kabupaten Nias Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang berlangsung Senin, 13 Juli 2026 di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor DPRD Nias Utara, memunculkan perbedaan pandangan mendalam terkait pertanggungjawaban pelaksanaan program pembangunan Tahun Anggaran 2025.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Ya’aman Telaumbanua, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, Wakil Bupati Yusman Zega, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dewan, dan perwakilan media massa.

Fraksi PDIP dan Gerindra Tegaskan Tanggapan Tidak Sah

Dalam jalannya sidang, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra secara tegas menyatakan bahwa nota tanggapan serta penjelasan yang disampaikan Pemerintah Daerah dinyatakan TIDAK SAH. Pernyataan sikap ini dibacakan secara resmi dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur tata cara penyampaian, pembahasan, dan penilaian pertanggungjawaban kepala daerah.

Kedua fraksi menyoroti sejumlah sektor yang dinilai belum berjalan sesuai kesepakatan dan aturan:

– Sektor Kesehatan: Pembangunan Puskesmas Awa’ai di Kecamatan Sitoluori serta pengelolaan umum di lingkungan Dinas Kesehatan.

– Sektor Pekerjaan Umum: Pengerjaan jalan penghubung Ombolata–Sawo–Lotu dengan anggaran besar namun hasil belum sesuai harapan, serta ketersediaan air bersih di beberapa wilayah.

Baca Juga:  Ahmad Siregar Bantah Kelola Galian KM 15, Tegaskan Aktif Berkontribusi Untuk Masyarakat

– Sektor Pariwisata: Pengelolaan destinasi wisata Dure Dawola di Kecamatan Afulu yang dinilai belum berjalan sesuai rencana awal.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Menanggapi sikap kedua fraksi, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah melalui prosedur administrasi dan musyawarah sebelumnya.

“Seluruh kegiatan yang dipermasalahkan telah dituangkan dalam rancangan dan nota pertanggungjawaban sesuai aturan. Saya menyayangkan jika belum dipahami sepenuhnya, karena hal ini sudah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama di rapat-rapat sebelumnya,” ujar Bupati Amizaro.

Rapat Ditutup dengan Penandatanganan Resmi

Meskipun terjadi perbedaan pandangan yang tajam, rapat tetap berjalan tertib dan demokratis. Kegiatan ditutup dengan proses penandatanganan dokumen resmi, yang dipimpin langsung oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, disertai Ketua DPRD Ya’aman Telaumbanua, Wakil Ketua DPRD, serta unsur pimpinan dan pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk melanjutkan pemeriksaan mendalam demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemajuan Kabupaten Nias Utara.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan jalur persidangan terbuka dan siap menerima tanggapan resmi dari pihak terkait.***

Penulis : S.g

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara: JPU KPK Masih Pikir-Pikir
Jelang Putusan Abdul Wahid, Masyarakat Riau Gelar Doa Bersama
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46 WIB

Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:13 WIB

IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau

Berita Terbaru