Ahmad Siregar Bantah Kelola Galian KM 15, Tegaskan Aktif Berkontribusi Untuk Masyarakat

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, ᴄʏʙᴇʀ xᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Ahmad Siregar membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas galian tanah urug di KM 15 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjalankan usaha pertambangan maupun kuari sebagaimana diberitakan.

Dalam keterangannya, Ahmad Siregar mengatakan bahwa informasi yang menyebut dirinya sebagai pengelola galian di KM 15 tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah membuka atau mengelola kuari di KM 15. Saat ini saya juga sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha kuari,” ujar Ahmad Siregar.

Menurutnya, selama ini ia lebih banyak memfokuskan diri pada kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Berbagai bentuk bantuan kepada warga, rumah ibadah, serta dukungan terhadap kegiatan kepemudaan dan masyarakat disebut telah menjadi bagian dari aktivitas yang rutin dilakukannya.

Ia menyayangkan apabila namanya dikaitkan dengan aktivitas yang tidak memiliki hubungan dengan dirinya. Ahmad berharap setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.

Baca Juga:  Kabupaten Toba Masuk Dalam Daftar Darurat Sampah

“Silakan lakukan pengecekan sesuai fakta di lapangan. Jangan sampai nama seseorang dicatut tanpa didukung bukti yang jelas,” katanya.

Ahmad juga menyatakan menghormati proses pengawasan yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan. Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah warga yang mengenal Ahmad Siregar menilai sosoknya selama ini dikenal aktif membantu masyarakat. Bentuk kontribusi tersebut antara lain dukungan terhadap kegiatan sosial, keagamaan, serta bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Mereka berharap masyarakat dapat membedakan antara dugaan yang masih memerlukan pembuktian dengan fakta yang telah memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip praduga tak bersalah, menurut mereka, harus tetap dikedepankan dalam setiap pemberitaan.

Ahmad Siregar pun menegaskan tetap membuka diri apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi secara langsung terkait informasi yang beredar. “sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan fakta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru