LABUHANBATU, Cyberxpost.com — Satresnarkoba Polres Labuhanbatu lagi-lagi tunjukin kalau nggak ada tempat aman buat pengedar! Berkat info warga yang mantap, tim langsung bergerak dan menangkap pria berinisial FR (46), yang ternyata udah pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya, di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Rabu (5/8/2026).
Pas digeledah di rumahnya, polisi langsung temukan 15,05 gram sabu — dibagi jadi 5 bungkus: satu besar, empat kecil. Gak cuma itu, diamankan juga timbangan elektrik, plastik kosong, kotak penyimpanan, sama Rp120.000 uang hasil jualan.
Di depan penyidik, FR langsung ngaku: semua itu miliknya dan siap diedarkan lagi ke masyarakat. Dari mana barangnya? Dia bilang dapat dari seorang pria berinisial M — yang sekarang jadi sasaran utama penyelidikan polisi!
FR kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No.35/2009, ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti udah dibawa ke Mapolres buat proses selanjutnya.
Polres Labuhanbatu tegaskan: bakal terus menyisir setiap celah, nindaklanjuti setiap laporan warga, dan memburu jaringan termasuk si M sampai tuntas!
Penulis: RAFI /RED















