Residivis Narkoba FR Ditangkap! 15,05 Gram Sabu Dirampas, Jaringan ‘M’ Diburu!

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU, Cyberxpost.com — Satresnarkoba Polres Labuhanbatu lagi-lagi tunjukin kalau nggak ada tempat aman buat pengedar! Berkat info warga yang mantap, tim langsung bergerak dan menangkap pria berinisial FR (46), yang ternyata udah pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya, di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Rabu (5/8/2026).

Pas digeledah di rumahnya, polisi langsung temukan 15,05 gram sabu — dibagi jadi 5 bungkus: satu besar, empat kecil. Gak cuma itu, diamankan juga timbangan elektrik, plastik kosong, kotak penyimpanan, sama Rp120.000 uang hasil jualan.

Di depan penyidik, FR langsung ngaku: semua itu miliknya dan siap diedarkan lagi ke masyarakat. Dari mana barangnya? Dia bilang dapat dari seorang pria berinisial M — yang sekarang jadi sasaran utama penyelidikan polisi!

Baca Juga:  Bupati Labusel Resmikan Pastoran dan Sekretariat Kuasi Paroki Santo Yosef di Torgamba

FR kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No.35/2009, ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti udah dibawa ke Mapolres buat proses selanjutnya.

Polres Labuhanbatu tegaskan: bakal terus menyisir setiap celah, nindaklanjuti setiap laporan warga, dan memburu jaringan termasuk si M sampai tuntas!

Penulis: RAFI /RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!

Berita Terbaru