Selamatkan Generasi Muda, Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Jaringan Besar Berskala internasional 

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rantauprapat, Cyberxpost.com– Komitmen dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika kembali ditunjukkan oleh Polres Labuhanbatu. Kepolisian memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkoba hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang melibatkan jaringan internasional dan antar provinsi.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/3/2026) sore, dengan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta berbagai instansi terkait.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MMZ dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 982,86 gram. Tersangka diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Sementara pada kasus kedua, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BAU dan BS dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 29.994,6 gram serta 29.826 butir pil ekstasi.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil sedan Honda City warna hitam bernomor polisi BK 1238 AFM yang diduga membawa narkotika dan melintas di wilayah Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardianto, SH, MH melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah.

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Sambut Hangat kunjungan Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026

 

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

 

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami karena kejahatan ini sangat merusak masa depan generasi bangsa. Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Dandim 0209/Labuhanbatu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta unsur terkait lainnya.

 

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara guna memastikan keaslian serta jenis narkotika secara ilmiah.

 

Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, yakni kendaraan khusus yang dilengkapi alat pembakar untuk menghancurkan barang bukti narkotika secara aman dan sesuai prosedur hukum.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Labuhanbatu, dilanjutkan oleh Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P, serta perwakilan instansi lainnya dengan memasukkan barang bukti ke dalam alat pembakar incinerator hingga hancur.

 

Kapolres menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

 

Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum dalam proses penyidikan akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi bangsa.

(Fauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru