PELALAWAN | CYBERXPOST.com – Miris, SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. “Diduga SPBU 14.284.655 tersebut Rutin Beroperasi Melakukan Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi Kepada para pihak Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi.
“Pada tanggal 01 Maret 2026, tepat waktu sekitaran pukul 01:20 wib pagi minggu. “Pada saat tim awak media melakukan kontrol sosial investigasi di wilayah simpang pulay ukui satu, Melihat dan menyaksikan langsung kegiatan praktik SPBU 14.284.655 tersebut.
“Pihak SPBU Bersama dengan para Mafia BBM Bersubsidi, “Dengan cara mengisi menyalurkan BBM Bersubsidi tersebut ke para Mafia, “Menggunakan Jirigen berukuran besar 35L di atas mobil, dan juga dengan tanki mobil yang diduga sudah berbagai variasi modifikasi untuk mereka lakukan kegiatan pelangsiran BBM Bersubsidi tersebut.
Diduga SPBU 14-284-655 Simpang Pulay Ukui Pelalawan tersebut Melanggar dan Abaikan UU Migas dan Pertamina.
“Sementara sudah ada ketegasan aturan UU Migas dan Pertamina yang telah ditetapkan dan Menegaskan larangan bagi SPBU”:
Yang mana (“UU Migas) dan (Pertamina) telah diatur didalam pelaksanaan para pihak SPBU yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi sesuai Undang-undang yang berlaku sebagai berikut:
“UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 55: Mengatur pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Harapan kepada pihak terkait (BPH Migas) dan pihak terkait (Pertamina) agar menindaklanjuti dengan serius dan tegas atas perbuatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak SPBU 14.284.655 berserta Mafia BBM Bersubsidi tersebut.
“SPBU dilarang keras menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti melayani pembelian dengan jeriken tanpa izin, tangki modifikasi, atau menjual ke pihak yang tidak berhak. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun, dan dampak positifnya agar supaya masyarakat dan pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan berdampak aktifitasnya dalam proses menunggu antrian lama; Seperti pengendara roda empat maupun roda dua sejenisnya.
“Sesuai UU Migas dan Pertamina:
“Larangan/Ketegasan Saksinya:
“Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.
“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.
“Sanksi Hukum: Pelaku pelangsiran dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.***
Penulis : Team Redaksi
Editor : Redaksi















