SPBU 14.284.655 Diduga Kebal Hukum, Abaikan UU Migas dan Pertamina: Meminta Kepada Pihak APH, Migas dan Pertamina Menindak Tegas

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | CYBERXPOST.com Miris, SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. “Diduga SPBU 14.284.655 tersebut Rutin Beroperasi Melakukan Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi Kepada para pihak Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi.

“Pada tanggal 01 Maret 2026, tepat waktu sekitaran pukul 01:20 wib pagi minggu. “Pada saat tim awak media melakukan kontrol sosial investigasi di wilayah simpang pulay ukui satu, Melihat dan menyaksikan langsung kegiatan praktik SPBU 14.284.655 tersebut.

“Pihak SPBU Bersama dengan para Mafia BBM Bersubsidi, “Dengan cara mengisi menyalurkan BBM Bersubsidi tersebut ke para Mafia, “Menggunakan Jirigen berukuran besar 35L di atas mobil, dan juga dengan tanki mobil yang diduga sudah berbagai variasi modifikasi untuk mereka lakukan kegiatan pelangsiran BBM Bersubsidi tersebut.

Diduga SPBU 14-284-655 Simpang Pulay Ukui Pelalawan tersebut Melanggar dan Abaikan UU Migas dan Pertamina.

“Sementara sudah ada ketegasan aturan UU Migas dan Pertamina yang telah ditetapkan dan Menegaskan larangan bagi SPBU”:

Yang mana (“UU Migas) dan (Pertamina) telah diatur didalam pelaksanaan para pihak SPBU yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi sesuai Undang-undang yang berlaku sebagai berikut:

“UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):

Pasal 55: Mengatur pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu Resmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah

Harapan kepada pihak terkait (BPH Migas) dan pihak terkait (Pertamina) agar menindaklanjuti dengan serius dan tegas atas perbuatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak SPBU 14.284.655 berserta Mafia BBM Bersubsidi tersebut.

“SPBU dilarang keras menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti melayani pembelian dengan jeriken tanpa izin, tangki modifikasi, atau menjual ke pihak yang tidak berhak. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun, dan dampak positifnya agar supaya masyarakat dan pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan berdampak aktifitasnya dalam proses menunggu antrian lama; Seperti pengendara roda empat maupun roda dua sejenisnya.

“Sesuai UU Migas dan Pertamina:

“Larangan/Ketegasan Saksinya:

“Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.

“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi Hukum: Pelaku pelangsiran dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.***

 

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi
Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel
Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang
The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat
Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 September 2026 - 22:58 WIB

Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi

Kamis, 17 September 2026 - 22:56 WIB

Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 22:54 WIB

Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Kamis, 17 September 2026 - 19:08 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat

Berita Terbaru