SPBU Balai Raja Diduga Jadi Sarang Mafia PELANGSIR BBM Bersubsidi

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | cyberxpost.com – Dugaan praktik permainan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. SPBU di kawasan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, diduga kuat menjadi lokasi transaksi kotor antara pihak SPBU dan dua mafia pelangsir BBM, Slamet Pasaribu dan Sembiring. Selasa (14/10/2025)

Pantauan tim di lapangan memperlihatkan antrean panjang kendaraan di area pengisian BBM pada Senin (13 /10/2025) sore. Ironisnya, saat masyarakat kesulitan mendapatkan Pertalite dan Solar, sejumlah mobil pelangsir diduga bebas keluar-masuk tanpa kendala.

Warga menuding, ada permainan besar dalam distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

“Kami sering kehabisan Pertalite dan Solar di siang hari. Tapi anehnya, pelangsir bisa isi berkali-kali tanpa antre. SPBU seolah tutup mata. Ini jelas ada permainan,” ujar salah seorang sopir truk yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kuat dugaan, praktik tersebut melibatkan kerja sama antara oknum pengelola SPBU dengan mafia BBM. Namun yang menjadi pertanyaan besar, di mana aparat penegak hukum? Mengapa Kapolres Bengkalis dan Kapolsek setempat seolah tak melihat maraknya pelangsir yang leluasa beraksi setiap hari?

Masyarakat meminta agar pihak Kepolisian dan Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, walau pun Berita sudah naik tetapi seperti angin lalu tidak ada nya respon dari POLRES BENGKALIS DAN POLSEK PINGGIR, tim media menduga ADA Nya setoran BESAR ke APH Dan BPMIGAS.

Baca Juga:  Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung Hadiri Peringatan Harganas ke-32 Tingkat Provsu di Labuhanbatu

“Kalau benar ada permainan, harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban kerakusan segelintir orang,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Dasar Hukum: Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat berdasarkan:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur larangan keras terhadap penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi yang seharusnya dijaga ketat. Pemerintah dan aparat hukum didesak tidak hanya memeriksa operator SPBU, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.

 

Sumber: SorotHukum.com

Editor: Leni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif

Berita Terbaru