SPBU Balai Raja Diduga Jadi Sarang Mafia PELANGSIR BBM Bersubsidi

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | cyberxpost.com – Dugaan praktik permainan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. SPBU di kawasan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, diduga kuat menjadi lokasi transaksi kotor antara pihak SPBU dan dua mafia pelangsir BBM, Slamet Pasaribu dan Sembiring. Selasa (14/10/2025)

Pantauan tim di lapangan memperlihatkan antrean panjang kendaraan di area pengisian BBM pada Senin (13 /10/2025) sore. Ironisnya, saat masyarakat kesulitan mendapatkan Pertalite dan Solar, sejumlah mobil pelangsir diduga bebas keluar-masuk tanpa kendala.

Warga menuding, ada permainan besar dalam distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

“Kami sering kehabisan Pertalite dan Solar di siang hari. Tapi anehnya, pelangsir bisa isi berkali-kali tanpa antre. SPBU seolah tutup mata. Ini jelas ada permainan,” ujar salah seorang sopir truk yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kuat dugaan, praktik tersebut melibatkan kerja sama antara oknum pengelola SPBU dengan mafia BBM. Namun yang menjadi pertanyaan besar, di mana aparat penegak hukum? Mengapa Kapolres Bengkalis dan Kapolsek setempat seolah tak melihat maraknya pelangsir yang leluasa beraksi setiap hari?

Masyarakat meminta agar pihak Kepolisian dan Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, walau pun Berita sudah naik tetapi seperti angin lalu tidak ada nya respon dari POLRES BENGKALIS DAN POLSEK PINGGIR, tim media menduga ADA Nya setoran BESAR ke APH Dan BPMIGAS.

Baca Juga:  Dugaan Praktik Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 14.283.690 Dundangan Telah Dilaporkan Ke Polres Pelalawan: Tindak Lanjut Laporan Tersebut Dipertanyakan

“Kalau benar ada permainan, harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban kerakusan segelintir orang,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Dasar Hukum: Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat berdasarkan:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur larangan keras terhadap penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi yang seharusnya dijaga ketat. Pemerintah dan aparat hukum didesak tidak hanya memeriksa operator SPBU, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum yang diduga menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.

 

Sumber: SorotHukum.com

Editor: Leni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru