Sudah Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Lain Pengeroyokan Andi Putra Jaya Zandroto

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – Polres Tanjung Balai masih mengembangkan kasus pengeroyokan Andi Putra Jaya Zandroto yang juga wartawan meski sudah menetapkan 2 tersangka, polisi masih memburu pelaku lainnya Minggu, (14/09/2025).

Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus dan Marlinus Zai yang memukul awak media ditahan di Mapolres Tanjung Balai untuk pengembangan terhadap keberadaan pelaku lainnya.

Diketahui, Andi Putra Jaya Zandroto menjadi korban kekerasan saat pulang kerumahnya, setelah sesampai di teras rumah di sambut oleh anak kakak dari mantan istri Andi Putra Jaya Zandroto bernama Chealse Zebua, kemudian di pertanyakan Andi kepada Chealsea terkait keberadaan Marlia Zebua mantan Istri dari Andi, kemudian di jawab oleh Chealsea “bahwa mama lagi mandi”, sembari menunggu Marlia Zebua keluar dari kamar Andi duduk di kursi.

Setelah itu keluarlah Marlia dari kamar langsung memaki dan mengusir Andi dari rumah itu sembari menelepon keluarga Marlia dan menyuruh seorang anak yang berinisal I anak dari Agusman Zai untuk datang kerumahnya dengan mengatakan sudah datang si Andi dan menantang kalian.

“Ini Andi sudah datang ke rumah untuk menantang kalian, datanglah kalian kemari kata si Andi gak takut dia dan panggil semua saudaramu,” ujar Marlia Zebua

Selanjutnya, sekira 10 menit datanglah pak Zunaidi Zamasi alias pak Hendik dan langsung menemui Andi yang sedang duduk di kursi kerjanya dan langsung memukul meja dan memukul pundak Andi Putra Jaya Zandroto.

“Kenapa kau menantang kami kau bilang ga takut dan panggil semua saudaramu kata si Marlia,” ujar Pak Zunaidi Zamasi.

Andi menjawab pertanyaan dari pak Zunaidi Zamasi alias Hendik dan mengatakan bahwa itu semua tidak benar.

“Saya tidak ada berbicara seperti itu kepada Marlia Zebua bang, silahkan tanya kepada Marlia Zebua apakah ada saya berbicara seperti itu,” kata Andi.

Kemudia Zunaidi Zamasi alias pak Hendik menanyakan kepada Marlia Zebua.

“Kenapa kamu bilang tadi si Andi menantang kami dan panggil semua saudaramu saya tidak takut sama saudaramu itu,” pungkas Zunaidi.

Lalu, Marlia Zebua diam dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari pak Zunaidi Zamasi alias pak Hendik.

Kemudian, berdatanganlah keluarga yang lain tanpa bertanya dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama di muka umum terhadap Andi Putra Jaya Zandroto.

Baca Juga:  SDN 021 Kampung Baru Desa Kepau jaya Peringati Hari Sumpah Pemuda

Demi menghindari amukan saudara Marlia Zebua, Andi langsung melarikan diri menuju Mapolres Tanjung Balai dan membuat laporan atas peristiwa yang di alaminya dengan nomor : STPLP /43/III/2025/SPKT/RES/T.BALAI

Polres Tanjung Balai langsung mengarahkan ke RSUD Umum Tanjung Balai guna untuk di lakukan Visum sekaligus pengobatan.

Nama-Nama Pelaku Pengeroyokan Terhadap Saudara Andi Putra Jaya Zandroto Kurang lebih 10 orang Pelakunya :
1. Marlia Zebua
2. Tulus Zebua
3. Marlinus Zai
4. Agusman Zai
5. Obata Zebua
6. Zunaidi Zamasi
7. Kurniawan Zebua
8. Riter Zebua
9. Dan ada lagi karyawan simarlia dan karyawan si Tulus yang ikut dalam peristiwa ini.

Polres Tanjung Balai menjerat pelaku yang sudah di amankan dengan pasal 170 KUHP subsider 351 yang berbunyi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (kekerasan di muka umum) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sering digunakan secara subsider (alternatif) karena keduanya mengatur tentang kekerasan atau penganiayaan, tetapi dengan unsur yang berbeda: Pasal 170 mensyaratkan dilakukan secara bersama-sama dan di muka umum, sedangkan Pasal 351 tidak memerlukan unsur tersebut. Pidana untuk Pasal 170 subsider 351 akan ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti di persidangan; jika hanya penganiayaan biasa, hukumannya lebih ringan, namun jika berakibat luka berat, hukumannya lebih berat berdasarkan masing-masing pasal dan ayatnya.

Disisi lain Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu Raya Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ angkat bicara terkait kasus pengeroyokan terhadap Andi Putra Jaya Zandroto meminta kepada Polres Tanjung Balai untuk memeriksa dan mengamankan otak dari pelaku pengeroyokan atas nama Marlia Zebua dan beserta pelaku lainnya.

“Saya meminta kepada Bapak Kapolres Tanjung Balai untuk memeriksa Marlia Zebua karena dialah provokator, penghasut, dan menyuruh atas kejadian yang di alami oleh bapak Andi Putra Jaya Zandroto pada tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib, bahwa Pengakuan dari bapak Zunaidi Zamasi alias pak Hendik benar bahwa Marlia menyuruh datang dan mengatakan Andi sudah datang dan menantang kalian semua dia tidak takut kepada kalian, ini sudah jelas bahwa otak pelaku dari semua kejadian ini adalah Marlia Zebua,” Tutup Ketua DPC Akpersi Labuhanbatu Raya.

(Ahmad Idris Rambe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan
Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas
Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 
Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru
Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jama’ah Haji Kloter 13 Di Asrama Haji Medan
Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Masyarakat Marao Diminta Awasi Perencanaan dan Pelaksanaannya
Masyarakat Desa Marao Minta Program Dana Desa Tahun 2025 Diselesaikan, Jangan Dibebankan ke Anggaran 2026
INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:53 WIB

Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56 WIB

Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:18 WIB

Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:49 WIB

Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Masyarakat Marao Diminta Awasi Perencanaan dan Pelaksanaannya

Berita Terbaru