TNI AL Gagalkan Ratusan Ekor Babi Ilegal di Perairan Nias Utara

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NiasUtara | CYberxpost.com TNI AL kembali menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan perairan Nusantara. Kali ini, Tim Patroli Rigid Bouyancy Boat (RBB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan upaya pelanggaran hukum di laut dengan menangkap dua unit kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan di perairan Nias Utara, Kamis dini hari (15/1).

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal pertama dinakhodai oleh oknum berinisial NT dengan 6 orang anak buah kapal (ABK) dan memuat 108 ekor babi. Sementara kapal kedua dinakhodai oleh oknum berinisial PT dengan jumlah ABK yang sama serta membawa 119 ekor babi. Kedua kapal diketahui tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen kapal, dokumen awak kapal, dan dokumen muatan yang sah.

Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Lexy Efraim Dumais menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas ternak ilegal antarwilayah. Seluruh barang bukti beserta kedua kapal telah diamankan dan dikawal menuju Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Perayaan Cap Go Meh 2026 di Klenteng Hock Siu Kong, Ribuan Warga Padati Lokasi dan DiHadiri Kapolres Siak

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1), terkait pelayaran tanpa SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

TNI AL menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menegakkan hukum di laut, melindungi kepentingan nasional, serta menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

 

Jurnalis : (Sg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru