Toko “Ate Jaya Ria” di Jalan Tanjung Datuk, Memperjual Belikan Rokok Ilegal Tanpa Ragu

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Cyberxpost.com – Maraknya penjualan ROKOK ILEGAL di Pekanbaru lagi lagi dilakukan tanpa takut dan secara terang terangan, Seperti diduga salah satu grosir melakukan kegiatan memperjual belikan ROKOK ILEGAL.

Sebagaimana intruksi dari Bapak Presiden kita bahwa melarang keras memperjual belikan ROKOK ILEGAL yang tidak memiliki cukai yang resmi sebagai mana yang telah di tetap kan.

Memperjualbelikan rokok ilegal di Indonesia melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi ini mencakup pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda yang besarnya dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Di Kota Pekanbaru pada hari jumat ini tanggal 07/11/25 sekitar pukul 11.00 sampai 11.30 misalnya, awak media menyambangi disalah satu toko bernama Ate Jaya Ria, di Jalan Tg. Datuk, Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru, Riau. Terlihat sejumlah rokok berbagai merek luar terpajang secara terbuka untuk diperjualbelikan secara bebas. Tanpa ragu dan tanpa takut penjual merincikan nama rokok, harga rokok satuan maupun dalam jumlah yang besar secara gamlang tanpa ragu dan rasa takut.

Pihak jurnalis media ini bertanya kepada pemilik toko ” Apakah bapak tau yang bapak jual ini rokok ilegal dan apakah bapak mempunyai izin untuk memperjual belikan ROKOK ILEGAL yang di duga tidak memenuhi standar aturan pemerintah sebagaimana mestinya? ”

Pihak toko tersebut menjawab ” Tunggu bang saya tidak bisa menjawab pertanyaan abg dan biar saya telepon dulu rekan saya,!!!!!! ”

Tidak berselang berapa lama yang di katakan rekan dari pemilik toko tersebut datang dan menyambangi kami awak media, sambil memperkenalkan dirinya adalah salah satu oknum dari reskrim kepolisian di POLSEK Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Oknum yang mengaku sebagai Polisi tersebut mengajak kami awak media berbincang dan mempertanyakan maksud dan tujuan awak media menyambangi Toko Grosir Ate Jaya Ria, Tentu kami sebagai jurnalis menjawab dan menjelaskan pertanyaan oknum Polisi tersebut.

Awak media pun mempertanyakan ” Apakah penjualan ROKOK ILEGAL di benarkan dan di perbolehkan di area Polsek Lima Puluh Ini? ”

Oknum yang mengaku sebagai polisi tersebut menjawab dengan lantang dan tanpa ragu bahwa sanya rokok itu memiliki bandrol dan cukai yang resmi. Padahal bandrol yang tercantum di rokok ilegal tersebut tidak sesuai dengan isi dari rokok ilegal tersebut.

Baca Juga:  Mafia BBM Bersubsidi Beroperasi Berjarak 250m Depan Kantor Camat Tenayan Raya Diduga Pemilik Uc. Regar dan Pengelolah Lapangan As.

Dan Oknum yang mengaku dari kepolisian Polsek Lima Puluh tersebut pun mengatakan bahwa ” Kalian pihak Media meresahkan masyarakat. ”

Sontak kami selaku awak media mendengar jawaban Oknum Polisi tersebut merasa tersinggung dan mempertanyakan balik kepada oknum tersebut ” Pak dimana letaknya kami awak media meresahkan masyarakat dan pada khususnya yang kami sambangi saat ini.

Yang sangat kami awak media sayangkan adalah kami mendapati barang bukti dalam jumlah yang sangat banyak ROKOK ROKOK ILEGAL dalam berbagai merek dan kami mempertanyakan apa kah salah dan apakah kami melanggar karena kami selaku jurnalis merasa sudah melakukan penyelidikan sesuai kode etik jurnalis tanpa mengancam dan membuat keributan secara kriminal umum.

Sanksi pelanggar :

√ Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

√Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pilihan Sanksi (berdasarkan UU 7/2021): Dalam beberapa kasus, sanksi pidana dapat diganti dengan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar. Jika pelanggar bersedia membayar denda ini, penyidikan tidak akan dilanjutkan.

Penyitaan: Barang ilegal juga dapat disita.

Jenis rokok ilegal: Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti:

√ Tidak memiliki pita cukai (polos).

√ Menggunakan pita cukai palsu.

√ Menggunakan pita cukai bekas.

√ Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai (misalnya, untuk jenis produk atau pabrik yang berbeda).

Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 54.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (mengatur opsi sanksi denda pengganti pidana).

Rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara dari sisi penerimaan dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melewati pengawasan kualitas. “Bahkan, tim di lapangan mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam distribusi rokok ilegal ini,

Seperti halnya pemilik toko Ate Jaya Ria ini karena merasa di beking oleh yang mengaku oknum dari Kepolisian hingga pemilik toko merasa kebal akan hukum dan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan kami pihak media meminta agar pihak pemerintah yang terkait menindak tegas peredaran ROKOK ILEGAL ini, khusus nya pemerintahan Kota Pekanbaru.

 

Editor : S’via – Kabiro Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kualuh Leidong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet 
Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Rekam Penanganan Pengaduan Masyarakat Saat Amsarno Sarumaha Menjabat Inspektur Kembali Disorot
Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi
Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel
Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang
The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:46 WIB

Polsek Kualuh Leidong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet 

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Rekam Penanganan Pengaduan Masyarakat Saat Amsarno Sarumaha Menjabat Inspektur Kembali Disorot

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 September 2026 - 22:58 WIB

Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi

Berita Terbaru