Wamendagri Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Sinkron Dengan Kebijakan Nasional

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, cyberxpost.com Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, penataan ruang di daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional karena menjadi fondasi utama dalam arah pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah.

Hal itu disampaikannya dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Wiyagus, penataan ruang tidak bisa dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebuah sistem utuh yang menentukan keberlanjutan pembangunan.

“Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, kemudian dampak hilir yang memang itu bagian dari proses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peran strategis dalam memastikan agar kebijakan tata ruang daerah tidak menyimpang dari arah pembangunan nasional. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang ditetapkan melalui peraturan daerah harus lebih dulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum diberlakukan.

Begitu pula dengan RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tetap perlu dikonsultasikan kepada Mendagri sebelum diterapkan.

Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tata ruang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun kepentingan umum.

Wiyagus menambahkan, evaluasi dan konsultasi tersebut menjadi instrumen penting agar kebijakan tata ruang daerah tetap berada dalam satu koridor dengan kebijakan nasional, serta tidak menimbulkan konflik antardaerah maupun antarsektor.

Baca Juga:  Kapolres Labuhanbatu Hadiri Kunjungan Kerja Danrem 022/PT ke Kodim 0209/Labuhanbatu

Ia menyebutkan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus Kemendagri dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW. Pertama, aspek administrasi untuk memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sah.

Kedua, aspek kebijakan untuk menjamin sinkronisasi antara pusat dan daerah. Ketiga, aspek legalitas sebagai dasar hukum agar Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Raperda RTRW provinsi wajib ditetapkan paling lambat dua bulan setelah memperoleh persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini menegaskan bahwa penataan ruang bukan hanya soal perencanaan, tetapi juga disiplin dalam kepastian hukum dan waktu.

Wiyagus menekankan, RTRW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan pembangunan wilayah hingga 20 tahun ke depan, dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, serta rujukan utama dalam penyelesaian konflik tata ruang.

Dalam praktiknya, ia mengungkapkan bahwa pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Kemendagri telah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Sebagian besar Raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, satu Raperda harus dikembalikan karena masih terkendala persoalan batas administrasi.

“Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan,” tegasnya.**

Penulis : Puspen Kemendagri

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan
Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas
Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 
Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru
Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jama’ah Haji Kloter 13 Di Asrama Haji Medan
Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Masyarakat Marao Diminta Awasi Perencanaan dan Pelaksanaannya
Masyarakat Desa Marao Minta Program Dana Desa Tahun 2025 Diselesaikan, Jangan Dibebankan ke Anggaran 2026
INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Masyarakat Desa Marao Desak Transparansi Dana Desa 2026, Minta Program 2025 Yang Belum Jelas Dipertanggung Jawabkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:53 WIB

Afolo Gulo, S.H., CPP Soroti Proses Hukum Kasus Kematian Jance Zebua, Desak Pengungkapan Secara Transparan dan Tuntas

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:56 WIB

Kasus Pembunuhan Tragis Terhadap Agnis Jance Zebua Semakin Memanas!! 

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:18 WIB

Wabup Labuhanbatu Saksikan Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:49 WIB

Dana Desa 2026 Harus Transparan dan Tepat Sasaran, Masyarakat Marao Diminta Awasi Perencanaan dan Pelaksanaannya

Berita Terbaru