Yayasan Ismail Idris Bersaudara Adalah Pengalihan Dan Estafet Dari Yayasan Waris Karya Mandiri, Telah Bersertifikat SK KEMENKUMHAM

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Cyberxpost.com – Yayasan Ismail Idris Bersaudara merupakan Estafet dari Yayasan Waris Berkarya yang berkantor di jln. Ikhlas GG. Dalima Panam Pekanbaru Riau.

Yayasan Ismail Idris Bersaudara yang berkemengkumham no AHU – 0020648.AH.01 TAHUN 2023. Bergerak dalam bidang jasa keamanan serta menjaga pengelolaan parkir di pasar Selasa panam

Dalam hal ini, yayasan telah bekerja sama dengan pedagang bahkan telah di mulai dari yayasan sebelum nya Yaitu Yayasan Waris Karya Mandiri.

Hal ini di sampaikan oleh ketua yayasan yang biasa di panggil sehari-hari dengan nama Eri

“Kita telah bekerja sama dengan pedagang, yayasan kami melakukan ronda setiap malam, bahkan jika ada barang pedagang yang hilang kami bertanggung jawab mengganti nya.” Ucap Eri.

Bukan hanya itu saja Eri juga menyampaikan jika terjadi perkelahian antara pedagang yayasan yang menyelesaikan nya

“Bahkan jika terjadi keributan antar pedagang, kami dari pihak yayasan turun untuk menyelamatkan nya” lanjut Eri.

Kerja sama ini menurut Eri pedagang hanya membayar Iuran sebesar Rp 2000

“Kami bersepakat dengan pedagang di pasar Selasa bahwa pedagang memberikan iuran kepada yayasan hanya Rp.2000 .” Lanjut Eri

Baca Juga:  Ibadah Rutin WBP Kristen di Gereja Lapas Narkotika Rumbai Berlangsung Penuh Sukacita

Bahkan menurut Eri perjalanan yayasan ini telah banyak mengalami berbagai hal.

“Selama perjalanan yayasan ini, mulai dari yayasan pertama hingga di ganti dengan yayasan ini telah berbagai hal yang di lalui. Bahkan sering kami di sebut pungli. Namun selama pedagang merasa nyaman, dan kami memang melakukan tugas ronda, parkir dan lain sebagainya. Bahkan jika barang hilang kami bersedia mengganti nya. Pedagang hanya memberikan iuran Rp 2000” ucap Eri.

Selain itu, dari pihak pedagang merasa tenang dengan adanya yayasan ini. Antara lain Faisal seorang pedagang mengatakan yayasan ini bagus

“Yayasan ini lumayan bagus terkait sampah parkir, tentang keberadaan nya di pasar ini memang penting, karena harus ada mengelola dan lagi jika kehilangan yayasan siap ganti.” Ucap Faisal

Muslim seorang penjual kelontong mengatakan terkait kutipan 2000 pedangan tidak merasa keberatan

” Selama ini tentang kutipan 2000 itu kami tidak keberatan, kami bersyukur barang kami tidak ada lagi kehilangan, ada yang menjaga atau ronda malam hari. ” Ucap muslim

Penulis : Leni Marlina

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Berita Terbaru