Lsm GERAK Ungkap Dugaan Solar Subsidi Ilegal dan Korupsi Material di Proyek Tol Lingkar Pekanbaru, Minta Penegak Hukum Bertindak

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Cyberxpost.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) mengungkap adanya dugaan praktik ilegal dan korupsi pada proyek strategis nasional Tol Lingkar Pekanbaru yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Industri (HKI) bersama sejumlah vendor pelaksana, Rabu (1/10/2025)

Menurut temuan Lsm GERAK, sejak Juni hingga September 2025, vendor pelaksana proyek, PT Solusi Bangunindo Perkasa, diduga menggunakan BBM solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat dan kendaraan proyek. Estimasi penggunaan mencapai sekitar ±120 ton solar, atau rata-rata 1 ton per hari selama 4 bulan.

Padahal, sesuai aturan, proyek konstruksi skala besar wajib menggunakan BBM industri, bukan solar subsidi yang hanya diperuntukkan bagi UMKM dan transportasi masyarakat. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat selisih harga BBM industri dengan subsidi.

Selain dugaan penyalahgunaan solar, Lsm GERAK juga menemukan indikasi korupsi material berupa penggantian sirtu (pasir dan batu) dengan tanah galian pada beberapa titik pekerjaan, seperti di Box STA 0+900 dan Box RAM 4+400.

Hal ini, menurut Lsm GERAK, berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan daya tahan jalan tol yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak internal maupun konsultan proyek, antara lain: Ostha Junatha Zahary, pelaksana PT HKI yang disebut mendirikan dan mengelola PT Solusi Bangunindo Perkasa, Fernando Sitorus, Direktur PT Solusi Bangunindo Perkasa, Hendra, konsultan lapangan PT CCM, Angga Gusmendra, petugas QHSE PT HKI.

Baca Juga:  GMNI Riau Dukung Program Polda, Dorong Green Policing Hingga Penguatan Kamtibmas

Menurut GERAK, pihak-pihak ini diduga selalu merestui praktik penyimpangan tersebut dan menerima keuntungan dari direktur PT Solusi Bangunindo Perkasa.

Lebih jauh, GERAK menyoroti bahwa PT Solusi Bangunindo Perkasa baru berdiri pada awal agustus 2025, namun langsung dipercaya mengerjakan proyek besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kelayakan perusahaan tersebut, baik dari sisi tenaga ahli, kepatuhan K3, maupun legalitas lainnya.

Diketahui, PT Solusi Bangunindo Perkasa merupakan vendor dari PT Eka Nusa Global, subkontraktor langsung PT HKI, sementara sebagian pengurus perusahaan disebut berasal dari karyawan PT HKI itu sendiri.

Menanggapi temuan ini, Emos, Ketua DPD LSM GERAK Riau, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kejahatan sistematis yang melibatkan vendor fiktif, oknum internal BUMN, hingga konsultan proyek.

“Kami akan segera menyerahkan hasil temuan ini ke penegak hukum, mulai dari Polda Riau, Kejati Riau, BPH Migas, Kementerian PUPR, hingga KPK dan Mabes Polri di Jakarta. Negara dirugikan, rakyat dirugikan, dan kualitas proyek terancam,” tegas Emos.

GERAK juga mendesak agar seluruh proyek di bawah PT HKI diaudit ulang, terutama terkait mekanisme penunjukan vendor dan penggunaan BBM. Lembaga ini menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

 

Sumber: Media detik45.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru