Miris SPBU 14.284.655 Pulay Ukui Diduga Kebal Hukum, Abaikan UU Migas dan Pertamina: Pihak APH Bungkam

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | CYBERXPOST.com – Miris, SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. “Diduga SPBU 14.284.655 tersebut Rutin Beroperasi Melakukan Praktik Ilegal Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi Kepada para pihak Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi.

“Pada Tanggal 01 Maret 2026 tepat waktu sekitaran pukul 01:20 wib pagi minggu. “Pada saat tim awak media melakukan kontrol sosial investigasi di wilayah simpang pulay ukui satu, Melihat dan menyaksikan langsung kegiatan praktik SPBU 14.284.655 tersebut Melakukan Penyaluran Pengisian bersama dengan para Mafia BBM Bersubsidi.

“Dengan menggunakan Jirigen berukuran besar 35L di atas mobil, dan juga Tanki mobil yang diduga sudah berbagai variasi modifikasi untuk mereka melakukan kegiatan melangsir BBM Bersubsidi tersebut. Minggu, (01/03/26).

Diduga SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Pelalawan tersebut Melanggar, Abaikan UU Migas dan Pertamina.

“Sementara sudah ada ketegasan aturan UU Migas dan Pertamina yang telah ditetapkan dan Menegaskan larangan bagi SPBU”:

Yang mana (“UU Migas) dan (Pertamina) telah diatur didalam pelaksanaan para pihak SPBU yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi sesuai Undang-undang yang berlaku sebagai berikut:

“UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):

Pasal 55: Mengatur pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Baca Juga:  Diduga SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Kebal Hukum, Abaikan UU Migas dan Pertamina: Pemerintah, APH Bungkam

Harapan kepada pihak terkait (BPH Migas) dan pihak terkait (Pertamina) agar menindaklanjuti dengan serius dan tegas atas perbuatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak SPBU 14.284.655 berserta Mafia BBM Bersubsidi tersebut.

“SPBU dilarang keras menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti melayani pembelian dengan jeriken tanpa izin, tangki modifikasi, atau menjual ke pihak yang tidak berhak. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun, dan dampak positifnya agar supaya masyarakat dan pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan berdampak aktifitasnya dalam proses menunggu antrian lama; Seperti pengendara roda empat maupun roda dua sejenisnya.

“Sesuai UU Migas dan Pertamina:

“Larangan/Ketegasan Saksinya:

“Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.

“Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi Hukum: Pelaku Pelangsir dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.***

 

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis
Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan
Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum
Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel
Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama
MTQ ke-X Muratara Dibuka, 218 Peserta Siap Beradu Prestasi
Berlangsung Sukses Selama 5 Hari, Wabup Tutup MTQ Ke-X Tingkat Kabupaten Muratara 2026
Marak Nomor CS Palsu dan Phishing, Catat Nomor Resmi CS INDODAX
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:06 WIB

Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:16 WIB

Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:22 WIB

Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama

Berita Terbaru