Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Muncul sorotan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang juga diketahui berstatus sebagai tenaga pengajar PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).

Masyarakat menilai bahwa setiap penyelenggara pemerintahan dan pejabat publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan dan kewajiban menjalankan tugas secara profesional.

Selain itu, berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terkait PPPK Paruh Waktu, tenaga PPPK PW diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, disiplin, dan fokus pada pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Bupati Nias Selatan dapat melakukan penelusuran, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap status dan kedudukan yang bersangkutan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau tidak.

Baca Juga:  Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat

Masyarakat juga berharap agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan dunia pendidikan.

Kami meminta agar instansi terkait segera memberikan kepastian dan penjelasan kepada masyarakat. Apabila tidak terdapat pelanggaran, hendaknya disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, demikian harapan masyarakat.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru