Laporan Dugaan Pengelapan Dihentikan Oleh Penyidik: Pelapor Minta Penjelasan Hukum Yang Resmi

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu| CYBERXPOST.com – Terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Saudara Edi Laia ke Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada bulan Desember 2025, dikabarkan telah dihentikan proses penyelidikannya oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diterima dari pihak pendamping pelapor, sejak laporan tersebut dibuat hingga saat ini, proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama. Pendamping pelapor menyebutkan bahwa selama proses tersebut terdapat beberapa kali penundaan dengan alasan kesibukan penyidik.

Bahkan, upaya komunikasi yang dilakukan pendamping untuk meminta kejelasan perkembangan perkara kepada penyidik dan Kanit Reskrim disebut tidak mendapat respons.

Secara mengejutkan, pihak pelapor kemudian menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan. Hingga saat ini, pelapor masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penghentian tersebut.

Aspek Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:

Baca Juga:  Peringatan HPN di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda

Tidak terdapat cukup bukti; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; atau Perkara dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan wajib disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri, setiap proses penanganan perkara seharusnya dilakukan secara cepat, tepat, dan terbuka.

Harapan Pelapor, Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait alasan penghentian perkara tersebut, demi kepastian hukum serta perlindungan hak pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip due process of law.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
AKSI DAMAI FARPKeN DI KEJARI GUNUNGSITOLI BERUJUNG RICUH, DIDUGA DIPICU OKNUM PEGAWAI
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Rabu, 22 April 2026 - 18:13 WIB

Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif

Berita Terbaru