Laporan Dugaan Pengelapan Dihentikan Oleh Penyidik: Pelapor Minta Penjelasan Hukum Yang Resmi

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu| CYBERXPOST.com – Terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Saudara Edi Laia ke Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada bulan Desember 2025, dikabarkan telah dihentikan proses penyelidikannya oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diterima dari pihak pendamping pelapor, sejak laporan tersebut dibuat hingga saat ini, proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama. Pendamping pelapor menyebutkan bahwa selama proses tersebut terdapat beberapa kali penundaan dengan alasan kesibukan penyidik.

Bahkan, upaya komunikasi yang dilakukan pendamping untuk meminta kejelasan perkembangan perkara kepada penyidik dan Kanit Reskrim disebut tidak mendapat respons.

Secara mengejutkan, pihak pelapor kemudian menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan. Hingga saat ini, pelapor masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penghentian tersebut.

Aspek Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:

Baca Juga:  PT RSI Bertindak Miris Melawan Hukum, Disnakertrans Provinsi Riau Tidak Bertindak Tegas Justru Bungkam

Tidak terdapat cukup bukti; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; atau Perkara dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan wajib disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri, setiap proses penanganan perkara seharusnya dilakukan secara cepat, tepat, dan terbuka.

Harapan Pelapor, Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait alasan penghentian perkara tersebut, demi kepastian hukum serta perlindungan hak pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip due process of law.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:37 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Berita Terbaru