Laporan Dugaan Pengelapan Dihentikan Oleh Penyidik: Pelapor Minta Penjelasan Hukum Yang Resmi

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu| CYBERXPOST.com – Terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Saudara Edi Laia ke Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada bulan Desember 2025, dikabarkan telah dihentikan proses penyelidikannya oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi yang diterima dari pihak pendamping pelapor, sejak laporan tersebut dibuat hingga saat ini, proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama. Pendamping pelapor menyebutkan bahwa selama proses tersebut terdapat beberapa kali penundaan dengan alasan kesibukan penyidik.

Bahkan, upaya komunikasi yang dilakukan pendamping untuk meminta kejelasan perkembangan perkara kepada penyidik dan Kanit Reskrim disebut tidak mendapat respons.

Secara mengejutkan, pihak pelapor kemudian menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan. Hingga saat ini, pelapor masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penghentian tersebut.

Aspek Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:

Baca Juga:  Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Tidak terdapat cukup bukti; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; atau Perkara dihentikan demi hukum.

Penghentian penyidikan wajib disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri, setiap proses penanganan perkara seharusnya dilakukan secara cepat, tepat, dan terbuka.

Harapan Pelapor, Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait alasan penghentian perkara tersebut, demi kepastian hukum serta perlindungan hak pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip due process of law.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
AREN BUKAN AJANG PERCOBAAN, HIPMAWAN TANTANG BTM BAHAS PROGRAM AREN PELALAWAN DI MEJA FGD
KMP PELALAWAN BALIK KRITIK BTM: MUHAMMAD RUSTAM DIMINTA JANGAN ASAL BICARA
Ketua HMI Pelalawan: Program Aren Pemkab Layak Didukung dan Dievaluasi Secara Objektif 
Dugaan Peredaran Sabu Kembali Disorot Warga di Pajak Hongkong Labuhanbatu
Togel Diduga Marak di Labuhanbatu, APH Diminta Segera Tindaklanjuti Informasi Masyarakat
Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:13 WIB

Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 16:24 WIB

AREN BUKAN AJANG PERCOBAAN, HIPMAWAN TANTANG BTM BAHAS PROGRAM AREN PELALAWAN DI MEJA FGD

Senin, 14 September 2026 - 06:52 WIB

KMP PELALAWAN BALIK KRITIK BTM: MUHAMMAD RUSTAM DIMINTA JANGAN ASAL BICARA

Minggu, 13 September 2026 - 16:15 WIB

Ketua HMI Pelalawan: Program Aren Pemkab Layak Didukung dan Dievaluasi Secara Objektif 

Minggu, 13 September 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Peredaran Sabu Kembali Disorot Warga di Pajak Hongkong Labuhanbatu

Berita Terbaru