Beberapa Awak Media Merasa Kecewa Saat Konfirmasi Kepada Pemilik UD Sinar Maju Lahewa

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Upaya sejumlah media mengkonfirmasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] di UD. Sinar Maju Lahewa berujung tegang. Pemilik perusahaan, Marcus alias Ama Dewi alias Siheng, menolak menjawab dan mempersoalkan hak media saat peliputan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kedatangan awak media ke pabrik pengolahan kelapa di Desa Marafala, Kecamatan Lahewa, awalnya bertujuan mengklarifikasi rekomendasi IPAL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Nias Utara. Namun suasana berubah ketika Marcus menjawab dengan nada tinggi.

“Dia mempertanyakan hak media untuk bertanya dan meminta surat tugas. Setelah kami tunjukkan kartu anggota dan surat tugas resmi, dia tetap ngot harus ada surat tugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar salah satu jurnalis yang hadir di lokasi.

Merasa janggal, tim media langsung menghubungi DLH Nias Utara untuk memastikan aturan tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nias Utara, Sukemi Harefa, membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat tugas untuk media.

“Itu bukan kami yang mengeluarkan surat tugas kepada media. Itu memang sudah kewajiban media untuk melakukan kontrol sosial,” tegas Sukemi melalui telepon.

Sukemi menambahkan, pihaknya akan meluruskan miskonsepsi tersebut. Sikap pemilik perusahaan yang terkesan menutup diri justru memicu kecurigaan awak media, terutama terkait dugaan polusi asap yang dirasakan masyarakat sekitar pabrik.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan

Kekecewaan juga datang dari pemerhati Nias Utara, Aris Harefa. Ia menilai skala usaha UD. Sinar Maju Lahewa sudah jauh melampaui usaha dagang biasa karena mempekerjakan banyak orang dan beroperasi sebagai pabrik besar.

“Hemat saya, seharusnya bukan UD. Ini sudah layak jadi CV. Perlu diaudit baik izin perusahaannya maupun pajaknya. Saya curiga ada unsur mengelabui pajak dengan memakai status UD,” kata Aris.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Aparat Penegak Hukum [APH] segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap UD. Sinar Maju Lahewa, mulai dari izin usaha, dokumen lingkungan, hingga kewajiban pajak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UD. Sinar Maju Lahewa belum memberikan keterangan lanjutan terkait tuduhan pencemaran dan status legal usahanya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan yang memiliki identitas resmi berhak melakukan peliputan untuk kepentingan masyarakat tanpa perlu surat tugas dari instansi teknis.***

Penulis : S.g

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!

Berita Terbaru