Pekanbaru | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Prof Dr Erdianto Efendi menyatakan telah terjadi perintangan penyidikan dari apa yang ia pelajari dari perkara Jhonny Andrean. Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli pada perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Pada sidang yang digelar Senin (20/4), dipaparkan bahwa terdakwa Jhonny Andrean tidak kooperatif saat penyidik mencoba menggeledah kendaraannya.
Jhonny yang berstatus honorer di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, sempat berkelit mengenai kepemilikan motor tersebut. Ia bahkan memindahkan lokasi parkir secara sengaja, hingga membuang kunci motor untuk menghalangi akses penyidik.
”Mulai dari membuang kunci motor hingga menyembunyikan motor, itu jelas masuk bagian dari perbuatan merintangi penyidikan,” sebut Erdianto dalam persidangan.
Erdianto menerangkan, tindakan Jhonny bukan sekadar upaya membela diri. Melainkan sebuah tindakan aktif fisik untuk menggagalkan pengumpulan bukti. ”Penyidikan itu mencari kebenaran. Menghalangi penyitaan stempel yang sah secara hukum adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
Erdianto melihat ada upaya sistematis untuk melenyapkan barang bukti yang dilakukan terdakwa. Ia terindikasi kuat mencoba mengelabui penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam jok motor itu diketahui ada 38 stempel tiruan berbagai instansi pemerintahan, baik pemerintah daerah maupun pusat. Selain itu juga terdapat uang tunai Rp49 juta.
Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan Jhonny diduga dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024.
Perintangan penyidikan ini terjadi saat Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Saat itu penyidik mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain yang diduga digunakan untuk SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru
Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security. Kepada penyidik Jhonny awalnya tidak mengakui sepeda motor tersebut miliknya.
Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa puluhan stempel dan uang tunai puluhan juta rupiah di dalam jok sepeda motor tersebut. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Hingga kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dirintangi Jhonny Andrean. Jaksa menyebutkan perkara itu masih dalam penyidikan.***
Penulis : S''via
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas PN Pekanbaru















