Sabaedi Zalukhu Resmi Bantah Pemberitaan Tidak Berimbang ungkapfakta.info

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Cyberxpost.com – Sabaedi Zalukhu memberikan bantahan tegas mengenai pemberitaan yang berjudul “Mantan ASN Guru Pensiunan Dari Rantauprapat Pulang Kampung, Masyarakat Desa Sosibahili Resah Atas Dugaan Perilaku Tidak Manusiawi”Jumat, (15/5/2026).

 

Guna memenuhi standar pemberitaan yang berimbang dan profesional atas berita yang menyesatkan itu berikut ini Sabaedi Zalukhu menanggapi berita tersebut agar berimbang:

 

1. Bahwa Sabaedi Zalukhu menyesalkan pemberitaan yang beredar tersebut dengan judul Mantan ASN Guru Pensiunan Dari Rantauprapat Pulang Kampung, Masyarakat Desa Sosibahili Resah Atas Dugaan Perilaku Tidak Manusiawi, berita yang misleading dan celakanya isi berita didalamnya tidak berimbang. Sepenuhnya hanya bersumber dari Atulo’o Zalukhu sebagai satu-satunya narasumber. Tertulis dalam berita tersebut bahwa Atulo’o Zalukhu mengancam dalam waktu dekat akan melaporkan Sabaedi Zalukhu ke Polsek Lahewa karena dinilai beliau tidak mempunyai etika dan moral.

 

Bahwa isi didalam berita itu tidak ada sedikit pun konfirmasi ke Sabaedi Zalukhu terkait tuduhan Atulo’o Zalukhu . Sehingga isi narasi berita ungkapfakta.info tentu saja tidak memenuhi kode etik jurnalistik yakni:

• Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Baca Juga:  Dugaan Rendahnya Kehadiran Aparatur Desa di Kantor Desa Marao Menjadi Sorotan Masyarakat

• Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

• Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

• Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

• Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

2. Bahwa Penulisan nama desa Sisobahili yang di tulis pada judul di atas salah seharusnya Sisobahili bukan Sosibahili

 

Sabaedi Zalukhu meminta media terkait untuk segera menurunkan atau merevisi pemberitaan tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik. Beliau mengimbau masyarakat, khususnya warga di Sisobahili, untuk tidak mudah percaya pada informasi simpang siur yang beredar di media sosial.

 

“Saya membuka pintu komunikasi dan klarifikasi selebar-lebarnya agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan nama baik saya sendiri dan menjadi ketakutan dan salah faham di kalangan masyarakat terkhusus warga Sisobahili,” ujar Sabaedi Zalukhu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labusel Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Enam Pria Diamankan dengan 119,57 Gram Sabu
7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Gerindra
Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe Berdamai, Sepakat Selesaikan Persoalan Secara Kekeluargaan
Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik
Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:41 WIB

Polres Labusel Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Enam Pria Diamankan dengan 119,57 Gram Sabu

Rabu, 4 November 2026 - 10:28 WIB

7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Gerindra

Minggu, 1 November 2026 - 21:29 WIB

Cabang (DPC) BMP Kabupaten Nias Utara Periode 2026–2029 Resmi Di Lantik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Berita Terbaru