Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Muncul sorotan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang juga diketahui berstatus sebagai tenaga pengajar PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).

Masyarakat menilai bahwa setiap penyelenggara pemerintahan dan pejabat publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan dan kewajiban menjalankan tugas secara profesional.

Selain itu, berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terkait PPPK Paruh Waktu, tenaga PPPK PW diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, disiplin, dan fokus pada pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Bupati Nias Selatan dapat melakukan penelusuran, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap status dan kedudukan yang bersangkutan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau tidak.

Baca Juga:  Kesepakatan Standar Pelayanan Statistik Terpadu Disepakati Pemkab Labuhanbatu Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Masyarakat juga berharap agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan dunia pendidikan.

Kami meminta agar instansi terkait segera memberikan kepastian dan penjelasan kepada masyarakat. Apabila tidak terdapat pelanggaran, hendaknya disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, demikian harapan masyarakat.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis
Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum
Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel
Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama
MTQ ke-X Muratara Dibuka, 218 Peserta Siap Beradu Prestasi
Berlangsung Sukses Selama 5 Hari, Wabup Tutup MTQ Ke-X Tingkat Kabupaten Muratara 2026
Marak Nomor CS Palsu dan Phishing, Catat Nomor Resmi CS INDODAX
Wabup Muratara Hadiri Paripurna DPRD, Disepakati 6 Raperda Dalam Program Pembentukan Perda 2026
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Dayak Jonggon Desa Diusir Oknum Brimob dengan Anarkis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:06 WIB

Diduga Terjadi Rangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao, Masyarakat Minta Klarifikasi dan Penegakan Aturan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:16 WIB

Penambangan Ilegal Milik H JMR Tetap Beraktivitas Bebas Seakan Kebal Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

Opini Hukum Administrasi Negara: Mewujudkan Pemerintahan Yang Tertib dan Akuntabel

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:22 WIB

Super Grasstrack Open 2026 Muratara Berlangsung Meriah, Pembalap Nasional dan Lokal Adu Gengsi di Sirkuit Pratama

Berita Terbaru