Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Muncul sorotan dari masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang juga diketahui berstatus sebagai tenaga pengajar PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).
Masyarakat menilai bahwa setiap penyelenggara pemerintahan dan pejabat publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan dan kewajiban menjalankan tugas secara profesional.
Selain itu, berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terkait PPPK Paruh Waktu, tenaga PPPK PW diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, disiplin, dan fokus pada pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Bupati Nias Selatan dapat melakukan penelusuran, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap status dan kedudukan yang bersangkutan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau tidak.
Masyarakat juga berharap agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan dunia pendidikan.
Kami meminta agar instansi terkait segera memberikan kepastian dan penjelasan kepada masyarakat. Apabila tidak terdapat pelanggaran, hendaknya disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, demikian harapan masyarakat.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi















