
Pelalawan | Cyberxpost.com – Pada hari Minggu, Tanggal 02 Maret 2025 Sekitaran pukul 17:00wib di Jln. Lintas Timur Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor BM 5957 XX, dengan truk B 9387 FXX.
Adapun akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu menyebabkan pengemudi sepeda motor atas nama (YUBERTA BUULOLO) patah tulang dan penumpang sepeda motor atas nama (YENIATI LAIA) meninggal di tempat dengan kondisi kepala dan mukanya hancur.
Terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut, sudah 10 hari berlalu, namun Polres Pelalawan belum melakukan penahanan kepada supir truk sampai hari ini.
Menurut korban kecelakaan lalu lintas tersebut atas nama (YUBERTA BUULOLO) merasa ada keberpihakan dari pihak kepolisian dengan sengaja tidak melakukan penahanan terhadap supir truk tersebut.
“Yuberta Buulolo juga menambahkan bahwa dia dan keluarganya sampai hari masih dalam duka yang mendalam akibat kehilangan istri dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, namun belum mendapatkan adanya keadilan yang diberikan oleh Polres Pelalawan, karena belum melakukan penahanan kepada supir truk, sehingga kesannya seakan-akan Polres Pelalawan membiarkan atau melindungi supir serta pengusaha atau pemilik truk tersebut. (Red)















