Nias Selatan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Pembayaran gaji atau hak penghasilan sejumlah aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lawa-Lawa Luo, Kabupaten Nias Selatan, diduga hingga kini belum direalisasikan. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat, terlebih dana desa tahap pertama disebut telah dilakukan penarikan.
Informasi mengenai belum dibayarkannya hak aparat desa dan BPD tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan dari Pemerintah Desa Lawa-Lawa Luo. Masyarakat meminta adanya transparansi mengenai penggunaan anggaran serta alasan belum direalisasikannya hak-hak yang seharusnya diterima.
Selain persoalan tersebut, Desa Lawa-Lawa Luo sebelumnya telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan APBDes serta hasil kesepakatan bersama BPD dan masyarakat.
Atas laporan tersebut, pihak Inspektorat disebut telah melakukan pemeriksaan atau audit ke Desa Lawa-Lawa Luo. Namun, hingga saat ini masyarakat dan pelapor mempertanyakan hasil pemeriksaan tersebut karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diharapkan menjadi bentuk kepastian atas proses pengaduan tersebut disebut belum diterima atau belum disampaikan kepada pihak pelapor.
Pelapor menyebut proses audit tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun lebih. Lamanya proses tanpa adanya informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut pengaduan tersebut.
Masyarakat dan sejumlah pihak yang melaporkan persoalan tersebut mempertanyakan transparansi Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, khususnya mengenai status pemeriksaan, hasil audit, serta tindak lanjut atas temuan apabila memang terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. LHP maupun dokumen pemeriksaan resmi menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah proses pemeriksaan telah selesai, apakah masih terdapat tahapan yang harus dilengkapi, serta kapan hasil pemeriksaan dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lamanya proses penerbitan atau penyampaian LHP setelah pemeriksaan menjadi hal yang patut dipertanyakan secara administratif, bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Para pelapor berharap laporan yang telah disertai dokumen dan bukti pendukung dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Jika ditemukan adanya kesalahan administrasi, ketidaksesuaian realisasi anggaran, ataupun kerugian keuangan negara, masyarakat berharap dilakukan langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan agar tidak terjadi ketidakpastian maupun spekulasi berkepanjangan.
Karena itu, masyarakat Desa Lawa-Lawa Luo meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dan menjelaskan status hasil audit yang telah dilakukan. Transparansi dan kepastian proses dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintahan desa tetap terjaga.
Catatan: Informasi mengenai gaji aparat/BPD, penarikan dana tahap pertama, laporan, proses audit, dan belum terbitnya LHP dalam rilis ini sebaiknya didukung dokumen atau keterangan pihak terkait. Istilah “diduga” digunakan karena belum terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Nias Selatan Sumut















