MURATARA | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Pihak UPTD Puskesmas Pasar Surulangun menyatakan telah memasang kotak saran, kode batang (barcode) pengaduan, serta papan informasi hak, kewajiban, dan komitmen pelayanan peserta BPJS Kesehatan di ruang tunggu pasien. Namun, klaim ini belum diverifikasi secara langsung di lapangan.
Masyarakat mempertanyakan apakah sarana tersebut benar-benar mudah diakses dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Saat awak media meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Pasar Surulangun, drg. Heni,pada senin[23/8/2026] yang bersangkutan tidak berada di tempat. Artinya, berbagai keluhan dan dugaan terkait pelayanan yang berkembang di masyarakat belum mendapatkan penjelasan langsung dari kupt dr. Heni.
Transparansi Tidak Boleh Sekadar Hiasan di Dinding
Ketersediaan informasi pelayanan bukan sekadar menempel papan pengumuman. Peraturan dan standar pelayanan harus dipahami petugas dan diketahui masyarakat. Tanpa itu, dokumen di dinding hanya menjadi pajangan.
Keterbukaan soal prosedur, biaya, waktu, dan mekanisme pengaduan adalah kunci mencegah pungutan liar dan pelayanan yang tidak sesuai standar. Jika informasi tertutup, kecurigaan masyarakat pasti tumbuh.
Sikap petugas juga tak bisa ditawar: ramah, sopan, dan responsif adalah hak pasien, bukan bonus.
Pemkab Muratara Diminta Turun Langsung
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk tidak diam saja. Lakukan pemeriksaan langsung, verifikasi keluhan, dan pastikan standar pelayanan dijalankan—bukan sekadar dicatat di laporan.
Puskesmas milik rakyat, bukan milik perorangan. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan dengan keterbukaan. Jika ada, benahi sekarang juga.
Masyarakat menuntut:
Verifikasi langsung keberadaan dan fungsi sarana pengaduan, Peningkatan kualitas dan sikap petugas, Transparansi penuh prosedur dan biaya pelayanan.***
Penulis : Amajid
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Muratara















