OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, CYberxpost.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah pengguna aset kripto, namun diiringi penurunan nilai transaksi nasional. Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, turun dari Rp650 triliun pada 2024. Sementara itu, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah melampaui 20 juta akun.

OJK menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global, sehingga aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, CEO INDODAX William Sutanto menilai arus transaksi ke luar negeri terjadi karena sebagian pelaku pasar mengejar kondisi perdagangan yang dinilai lebih kompetitif, mulai dari likuiditas yang lebih besar, hingga efisiensi biaya transaksi.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William.

William menambahkan, tekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia. “Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu, Forkopimda dan Para Ulama Jamu Makan Siang Bersama Kapolda Sumut

Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing. Exchange dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia. “Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN, apalagi mengingat proses deposit exchange luar dapat dilakukan secara mudah melalui perbankan domestik yang kemudian hal ini juga menciptakan tantangan tersendiri bagi industri kripto dalam negeri,” kata William.

Menurut riset LPEM FEB UI, keberadaan platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga kisaran Rp1,1 triliun sampai Rp1,7 triliun per tahun. Menanggapi hal tersebut, William menilai pengawasan dan tindakan yang konsisten terhadap aktivitas ilegal platform kripto luar negeri menjadi faktor penting dalam membangun industri kripto dalam negeri.

“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat. Saya juga mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten dalam melindungi konsumen serta menata industri aset kripto nasional. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk bersama-sama membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif,” ujar William.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Diduga Terjadinya Merangkap Jabatan Ketua BPD Desa Marao Jadi Sorotan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru