DPP AKPERSI Tegaskan Disiplin Organisasi: Ketua Umum Menyampaikan Perintah Khusus ke Seluruh DPD dan DPC

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | cyberxpost.com –  6 September 2025
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan perintah tegas kepada seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Instruksi langsung dari Ketua Umum RINO TRIYONO,S.KOM.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,CFLE.

ini menekankan pentingnya soliditas, disiplin, dan kepatuhan penuh terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

 

Dalam dokumen yang diterima redaksi, perintah tersebut berisi empat poin utama yang wajib segera dijalankan oleh seluruh jajaran kepengurusan di tingkat daerah dan cabang.

Pertama, ketegasan dalam kepemimpinan.
Setiap instruksi dari Ketua harus dijalankan secara serius. Para pengurus dilarang menganggap enteng atau main-main dalam melaksanakan perintah. Ketua berhak menanyakan kemampuan pelaksanaannya secara jelas dan proporsional kepada bawahan.

Kedua, rapat konsolidasi kepengurusan.
Ketua DPD dan DPC diwajibkan menggelar rapat internal untuk memastikan seluruh pengurus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Jika ditemukan pengurus yang belum memahami, Ketua Umum DPP siap turun langsung menghadiri rapat guna memberikan penjelasan.

Ketiga, penerapan peringatan dan sanksi organisasi.
Setiap pengurus atau anggota yang tidak melaksanakan perintah Ketua akan diberikan peringatan keras. Penindakan ini berlaku tanpa pandang bulu, sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Ketua diminta untuk tidak ragu dalam menegakkan aturan.

Baca Juga:  Selamatkan Generasi Muda, Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Jaringan Besar Berskala internasional 

Keempat, tata cara penyampaian informasi organisasi.
Segala bentuk pembicaraan inti organisasi terlebih dahulu harus disampaikan kepada Ketua, lalu diteruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda berperan merumuskan serta memformulasikan penyampaian kepada anggota lainnya. Ketua dan Sekretaris ditegaskan harus berjalan seiring dan sejalan.

Ketua Umum DPP AKPERSI menegaskan, penyampaian perintah ini merupakan langkah strategis untuk menjaga wibawa organisasi sekaligus memastikan seluruh struktur kepengurusan bekerja sesuai koridor hukum organisasi.

“Instruksi ini harus dilaksanakan penuh tanggung jawab dan tanpa penundaan. Tidak ada toleransi bagi pengurus yang mengabaikan perintah,” tegas Ketua Umum DPP AKPERSI dalam arahannya.

Langkah tegas ini disebut-sebut sebagai upaya memperkuat barisan AKPERSI dalam menghadapi dinamika internal maupun tantangan eksternal, sekaligus menjaga marwah organisasi pers di tingkat nasional maupun daerah. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru