Nias Selatan, ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ -Pengelolaan Dana Desa di Desa Bawololomatua menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran yang tercantum dalam dokumen pemerintah desa dengan kondisi atau realisasi kegiatan yang ditemukan di lapangan.
Dugaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran desa, khususnya terkait program, kegiatan, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta hasil pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Atas informasi tersebut, diperlukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bawololomatua, khususnya Kepala Desa, untuk memberikan penjelasan mengenai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kondisi faktual di lapangan.
Konfirmasi kepada Kepala Desa Bawololomatua:
1. Apakah benar seluruh kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi APBDes/Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan?
2. Bagaimana penjelasan Pemerintah Desa terkait adanya dugaan perbedaan antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi fisik atau realisasi kegiatan di lapangan?
3. Apabila terdapat kegiatan yang belum selesai, berubah volume, berubah lokasi, atau tidak terlaksana sebagaimana perencanaan, apa alasan dan dasar hukumnya?
4. Apakah seluruh dokumen pendukung penggunaan anggaran, seperti RAB, APBDes, laporan realisasi, dokumentasi kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya, dapat diperlihatkan atau diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
5. Apakah Pemerintah Desa bersedia memberikan klarifikasi dan membuka informasi terkait penggunaan Dana Desa tersebut kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa?
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi terhadap kondisi di lapangan oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, Pemerintah Desa juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas setiap informasi atau dugaan yang disampaikan.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ditemukan adanya perbedaan yang belum dapat dijelaskan, masyarakat dapat meminta pemeriksaan kepada pihak yang berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, sesuai kewenangan pengawasan yang dimilikinya.
Prinsip yang harus dikedepankan adalah transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, praduga tak bersalah, serta penyampaian informasi berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Nias Selatan Sumut















