Rokan Hulu| CYBERXPOST.com – Terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Saudara Edi Laia ke Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada bulan Desember 2025, dikabarkan telah dihentikan proses penyelidikannya oleh pihak kepolisian.
Menurut informasi yang diterima dari pihak pendamping pelapor, sejak laporan tersebut dibuat hingga saat ini, proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lama. Pendamping pelapor menyebutkan bahwa selama proses tersebut terdapat beberapa kali penundaan dengan alasan kesibukan penyidik.
Bahkan, upaya komunikasi yang dilakukan pendamping untuk meminta kejelasan perkembangan perkara kepada penyidik dan Kanit Reskrim disebut tidak mendapat respons.
Secara mengejutkan, pihak pelapor kemudian menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan. Hingga saat ini, pelapor masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penghentian tersebut.
Aspek Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:
Tidak terdapat cukup bukti; Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; atau Perkara dihentikan demi hukum.
Penghentian penyidikan wajib disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
Apabila pelapor merasa keberatan atas penghentian tersebut, hukum memberikan ruang melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
Dugaan Ketidakprofesionalan, Pihak pelapor menilai proses yang berjalan lambat dan kurangnya komunikasi dari penyidik berpotensi mencerminkan ketidakprofesionalan dalam pelayanan penegakan hukum. Namun demikian, hal ini masih merupakan pandangan sepihak dari pelapor dan perlu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri, setiap proses penanganan perkara seharusnya dilakukan secara cepat, tepat, dan terbuka.
Harapan Pelapor, Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait alasan penghentian perkara tersebut, demi kepastian hukum serta perlindungan hak pihak yang merasa dirugikan.
Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip due process of law.***
Penulis : Team Redaksi
Editor : Redaksi















