Mengurai “Harga Mistis” Proyek Papan Tulis Digital Rp55 Miliar di Kota Tangerang

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Cyberxpost.com – Slogan “Tangerang Ayo” yang menjadi simbol semangat pembangunan kini dibayangi persoalan integritas. Hasil penelusuran tim investigasi terhadap proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis digital pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengungkap adanya selisih harga yang sangat mencolok, yang mengarah pada dugaan praktik penggelembungan dana (mark-up).

 

Temuan anggaran fantastis, kejanggalan ini bermula dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor kode 52612576 dan 52612061. Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kota Tangerang mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp55,35 Miliar melalui APBD-Perubahan 2024. Ironinya, temuan di lapangan menunjukkan harga satuan yang dianggap “tidak masuk akal” oleh para pengamat anggaran. Satu unit IFP ukuran 86 inci dihargai sekitar Rp221 Juta hingga Rp222 Juta.

 

Padahal, berdasarkan riset pasar terhadap merek sejenis dengan spesifikasi tertinggi (seperti merek RO COMP yang ditemukan di lapangan), harga normal hanya berkisar antara Rp50 Juta hingga Rp100 Juta.

Artinya, terdapat selisih lebih dari 100% per unit jika dibandingkan dengan harga pasar kompetitif.

 

“Tragedi anggaran” ditengah pemulihan ekonomi. Kesenjangan harga ini memicu kritik tajam dari berbagai aktivis dan pengamat kebijakan publik. Salah satu sumber kompeten yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyebut fenomena ini sebagai “Tragedi Anggaran”.

 

> “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal asas kepatutan dan efisiensi uang rakyat. Bagaimana mungkin barang yang di pasar tersedia seharga 100 juta rupiah, bisa melonjak menjadi 220 juta dalam kontrak pengadaan pemerintah? Ini melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Pembantu Kepsek SMPN 35 Medan Tolak Informasi Publik dan Halangi Pers, Diduga Langgar UU KIP & UU Pers

 

 

Analisis Harga Satuan (AHS): Mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menghasilkan angka Rp221 Juta per unit. Dugaan pengarahan spesifikasi produk (lock-spec) pada merek tertentu dalam sistem e-Katalog atau lelang. Urgensi pengadaan barang mewah di tengah kebutuhan mendasar pendidikan lainnya yang mungkin lebih mendesak.

 

Berdasarkan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan demi memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada Sabtu, 7 Maret 2026.

 

Berikut adalah butir-butir klarifikasi yang diajukan:

– Bagaimana mekanisme teknis penyusunan HPS hingga muncul angka Rp221 Juta/unit? Siapa tim ahli atau konsultan yang terlibat?

 

– Apakah Disdik melakukan pembandingan harga dengan minimal tiga vendor berbeda sebelum menetapkan pagu anggaran?

 

– Fitur teknis apa yang dimiliki perangkat ini sehingga harganya terpaut Rp100 Juta lebih mahal dari harga pasar?

 

– Mengapa memilih skema yang digunakan dalam RUP 52612576 & 52612061? Apakah vendor pemenang memiliki rekam jejak yang sesuai?

 

– Apakah proyek ini telah melalui review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sebelum pencairan?

 

– Mengapa pengadaan ini dianggap mendesak di tengah upaya efisiensi APBD pasca-pandemi?

 

Tim investigasi memberikan waktu 2×24 jam bagi pihak Dinas Pendidikan untuk memberikan jawaban resmi. Masyarakat kini menanti transparansi: apakah anggaran puluhan miliar ini murni untuk digitalisasi pendidikan, atau justru menjadi ladang keuntungan oknum tertentu?. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi
Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel
Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang
The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat
Silaturahmi LHMB Pekanbaru Bersama DPC Rumbai dan Rumbai Barat, Bahas Penguatan Organisasi dan Sejumlah Program
PUNCAK PRESTASI NASIONAL: HMI CABANG PEKANBARU BERIKAN APRESIASI STRATEGIS ATAS CAPAIAN EKONOMI KOTA PEKANBARU 7,39 PERSEN
Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 September 2026 - 22:58 WIB

Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi

Kamis, 17 September 2026 - 22:56 WIB

Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 22:54 WIB

Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang

Kamis, 17 September 2026 - 19:08 WIB

The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat

Berita Terbaru