Pembantu Kepsek SMPN 35 Medan Tolak Informasi Publik dan Halangi Pers, Diduga Langgar UU KIP & UU Pers

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | cyberxpost.com – 16 September 2025 — Praktik tidak transparan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang pembantu kepala sekolah di SMP Negeri 35 Medan berinisial MDHL diduga melakukan dua pelanggaran serius sekaligus: menolak permohonan informasi publik terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan melarang wartawan melakukan perekaman wawancara di lingkungan sekolah.

 

Penolakan akses data BOS jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

 

Tak berhenti di situ, MDHL juga disebut melarang wartawan merekam pernyataannya, meski sudah dijelaskan bahwa rekaman tersebut digunakan murni untuk kepentingan jurnalistik. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut bukan main-main: penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Selain kejaksaan, BPK, inspektorat, dan kepolisian, tidak ada yang berhak meminta data BOS,” ujar MDHL, Senin (16/9).

 

Pernyataan Keliru dan Berpotensi Pidana

Pernyataan itu dinilai keliru secara hukum sekaligus berbahaya bagi akuntabilitas pendidikan. UU KIP Pasal 7 ayat (1) jelas menegaskan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada pemohon. Bahkan Pasal 52 UU KIP menegaskan sanksi pidana kurungan 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta bagi pejabat publik yang menolak memberikan informasi yang wajib dibuka.

Baca Juga:  Bangun Budaya Aman Berkendara Bersama Ditlantas Polda Riau Dan PT Capella Dinamik Nusantara Riau

 

Transparansi & Integritas Dipertanyakan

Sikap menutup diri terhadap akses publik tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menunjukkan rendahnya pemahaman seorang pejabat sekolah terhadap prinsip keterbukaan. Hal ini memunculkan kritik keras terkait kelayakan MDHL menduduki jabatan strategis sebagai pelayan publik di bidang pendidikan.

 

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI di Sumatra Utara Kh. R Syahputra C.BJ, C.EJ. menyatakan,

 

“Dana BOS itu uang rakyat. Masyarakat berhak tahu penggunaannya. Kalau sekolah menutup diri, itu justru membuka peluang penyalahgunaan. Apalagi jika sampai wartawan dihalang-halangi, maka potensi penyimpangan makin sulit diawasi,” ujarnya.

 

Maladministrasi & Sorotan Ombudsman
Praktik penolakan informasi publik seperti ini berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur oleh Ombudsman RI. Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran sekolah negeri, serta menimbulkan dugaan adanya praktik koruptif yang disembunyikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 35 Medan maupun Dinas Pendidikan Kota Medan belum memberikan klarifikasi resmi atas sikap MDHL. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah
Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi
Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak
Perkuat Sinergi, Dankoti Eri Bukit Pimpin Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila
TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!
Kepala Pekon Negara Batin Apresiasi Gerak Cepat Bupati Tanggamus Tangani Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:48 WIB

Perkuat Tata Kelola, Asisten III Tekankan Transparansi Dan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WIB

PJR Riau Gerak Cepat Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 18:35 WIB

Kunjungan Pak Ronny Putra Selaku Humas RS MEDICARE Sorek, Jenguk Pasien Anjas Kurniawan Sambil Beri Semangat Agar Cepat Pulih Bisa Pulang Kerumah

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib BerLalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan, Ribuan Warga CFD Teredukasi

Sabtu, 18 April 2026 - 19:37 WIB

Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Mafia Minyak Ilegal di Tenayan Raya Menjamur, LSM PKA – PPD Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Berita Terbaru