Mirisnya Perusahaan PT RSI Terhadap Karyawannya, Setelah Jatuh Sakit DiUsir Paksa Tanpa Diberikan Imbalan Jasa Hak Apapun

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | cyberxpost.com – Saya Atas Nama (Sabaaro Tafonao). Dengan Hormat Memohon Kepada Bapak Yth Pimpinan Perusahaan PT. RSI (Riau Sawit Indah) di tempat, Agar mengeluarkan memberikan pengertian apa yang menjadi hak saya yang semestinya sesuai UUD Ketenagakerjaan yang berlalu. Hormat saya, Sabaaro Tafonao. Sabtu, (23/8/2025.)

Saya yang bernama Sabaaro Tafonao ingin meminta bantuan pengertiannya atau keadilannya kepala Yth bapak ibu Pihak terkait Disnaker Provinsi Riau atas perbuatan tindakannya perusahaan PT RSI terhadap saya. Saya hanya ingin meminta apa yang menjadi hak saya yang semestinya saya dapatkan sebagai tenaga kerja/buruh/karyawan tetap selama saya mengabdi kurang lebih 12 tahun masa pengabdian saya di perusahaan PT RSI tersebut.

Berawal sejak mulai adanya saya mengalami sakit penyakit tumor dibagian punggung saya pada tahun 2019 sampai pada tahun 2025.

Saya melaporkan kepada pimpinan perusahaan PT RSI pada tanggal 7 April 2025 meminta izin rujukan ke klinik atau rumah sakit Herlin Lipat Kain pada tanggal 8 April 2025 dirujuk kerumah sakit sakit Shafira) Pekanbaru pada tanggal 9-10 April 2025 saya dioperasi.

Setelah selesai dioperasi selama 3 hari saya disuruh istirahat kurang lebih 7 hari dan pada tanggal 19 April saya kontrol pertama Sampai pada tanggal 28 Mei 2025 sampai selesai saya kontrol. Dan saya di iringi surat panggilan kerja dari perusahaan PT RSI.

Untuk saya disuruh untuk menandatangani surat panggilan. Saya menolak untuk menandatangani surat tersebut berhubungan kondisi badan saya tidak mengizinkan karna masih mengalami masa pengobatan sakit. Dan setelah itu perusahaan PT RSI menyuruh saya untuk membuat surat permohonan pensiun dini yang disuruh oleh management PT RSI.

Dengan menyuruh staff/mandor untuk menyampaikan kepada saya untuk agar saya membuat surat tersebut. Kemudian saya membuat surat permohonan pensiun dini tersebut sesuai instruksi perusahaan dan menyerahkannya kepada pimpinan staf kantor PT RSI.

Dan selama beberapa Minggu/bulan saya menunggu informasi atau panggilan dari perusahaan PT RSI, dan ternyata surat tersebut tidak diterima oleh pimpinan perusahaan PT RSI. Dan setelah itu HRD Memanggil saya untuk saya jumpai di kantor pada hari Senin 11 Agustus 2025.

“Setalah disaat saya dipanggil waktu saya menjumpai HRD di kantor perusahaan PT RSI, HRD mengatakan kepada saya bahwa tidak ada pensiun dini, melainkan hanya kebijakan dari perusahaan kepada bapak. Yang akan diberikan kepada bapak hanya 10.000.00 (sepuluh juta rupiah). Untuk itu saya tidak terima karna saya berpikir tidak sesuai dengan saya telah mengabdi sebagai buruh tetap selama 12 tahun bekerja sebagai karyawan dan sampai saya jatuh sakit.

“Dan HRD mengatakan kepada saya, hanya itu yang bisa diberikan oleh perusahaan PT RSI. Lalu kemudian HRD mengatakan kepada saya, silahkan bapak melaporkan kepada siapapun, bahkan ke Disnaker sekalipun maka perusahaan PT RSI tidak pernah takut.

“Dan HRD perusahaan PT RSI tersebut Mengancam saya, kalau bapak Sabaaro Tafonao tidak berterima dengan nominal yang diberikan oleh perusahaan PT RSI, maka perusahaan PT RSI akan mengusir bapak secara paksa tanpa imbalan jasa yang diberikan kepada bapak Sabaaro Tafonao.

Dan pada hari Rabu 13 Agustus 2025 beberapa personal management perusahaan PT RSI tersebut datang ke perumahan dinas kediaman saya tempati tinggal yang telah disediakan oleh perusahaan, dan mereka bergegas melakukan pengeluaran barang saya secara paksa, dikeluarkan oleh mereka dan diantarkan di letakkan di luar pos perusahaan PT RSI tersebut. Sejauh ini barang-barang saya tersebut masih di TKP tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan PT RSI tersebut. Kejadian peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 13 Agustus 2025. TKP PT RSI Lipat Kain Riau.

Harapan Sabaaro Tafonao Sebagai Karyawan Buruh Tetap PT. RSI Hanya Meminta Haknya Diberikan

Baca Juga:  DPP-SPKN Soroti Anggaran Belanja Bahan Tahun 2023-2024 Capai Rp65M Pada Diskes Pelalawan.

Saya Atas Nama (Sabaaro Tafonao). Dengan Hormat Memohon Kepada Bapak Yth Pimpinan Perusahaan PT. RSI (Riau Sawit Indah) di tempat. Agar memberikan pengertian apa yang menjadi hak saya yang semestinya sesuai UUD Ketenagakerjaan yang berlalu. Hormat saya, Sabaaro Tafonao. Sabtu, (23/8/2025.)

Saya yang bernama Sabaaro Tafonao ingin meminta bantuan pengertiannya atau keadilannya kepala Yth bapak ibu Pihak terkait Disnaker Provinsi Riau atas perbuatan tindakannya perusahaan PT RSI terhadap saya. Saya hanya ingin meminta apa yang menjadi hak saya yang semestinya saya dapatkan sebagai tenaga kerja/buruh/karyawan tetap selama saya mengabdi kurang lebih 12 tahun masa pengabdian saya di perusahaan PT RSI tersebut.

Berawal sejak mulai adanya saya mengalami sakit penyakit tumor dibagian punggung saya pada tahun 2019 sampai pada tahun 2025.

Saya melaporkan kepada pimpinan perusahaan PT RSI pada tanggal 7 April 2025 meminta izin rujukan ke klinik atau rumah sakit Herlin Lipat Kain pada tanggal 8 April 2025 dirujuk kerumah sakit sakit Shafira) Pekanbaru pada tanggal 9-10 April 2025 saya dioperasi.

Setelah selesai dioperasi selama 3 hari saya disuruh istirahat kurang lebih 7 hari dan pada tanggal 19 April saya kontrol pertama Sampai pada tanggal 28 Mei 2025 sampai selesai saya kontrol. Dan saya di iringi surat panggilan kerja dari perusahaan PT RSI.

Untuk saya disuruh untuk menandatangani surat panggilan. Saya menolak untuk menandatangani surat tersebut berhubungan kondisi badan saya tidak mengizinkan karna masih mengalami masa pengobatan sakit. Dan setelah itu perusahaan PT RSI menyuruh saya untuk membuat surat permohonan pensiun dini yang disuruh oleh management PT RSI.

Dengan menyuruh staff/mandor untuk menyampaikan kepada saya untuk agar saya membuat surat tersebut. Kemudian saya membuat surat permohonan pensiun dini tersebut sesuai instruksi perusahaan dan menyerahkannya kepada pimpinan staf kantor PT RSI.

Dan selama beberapa Minggu/bulan saya menunggu informasi atau panggilan dari perusahaan PT RSI, dan ternyata surat tersebut tidak diterima oleh pimpinan perusahaan PT RSI. Dan setelah itu HRD Memanggil saya untuk saya jumpai di kantor pada hari Senin 11 Agustus 2025.

“Setalah disaat saya dipanggil waktu saya menjumpai HRD di kantor perusahaan PT RSI, HRD mengatakan kepada saya bahwa tidak ada pensiun dini, melainkan hanya kebijakan dari perusahaan kepada bapak. Yang akan diberikan kepada bapak hanya 10.000.00 (sepuluh juta rupiah). Untuk itu saya tidak terima karna saya berpikir tidak sesuai dengan saya telah mengabdi sebagai buruh tetap selama 12 tahun bekerja sebagai karyawan dan sampai saya jatuh sakit.

“Dan HRD mengatakan kepada saya, hanya itu yang bisa diberikan oleh perusahaan PT RSI. Lalu kemudian HRD mengatakan kepada saya, silahkan bapak melaporkan kepada siapapun, bahkan ke Disnaker sekalipun maka perusahaan PT RSI tidak pernah takut.

“Dan HRD perusahaan PT RSI tersebut Mengancam saya, kalau bapak Sabaaro Tafonao tidak berterima dengan nominal yang diberikan oleh perusahaan PT RSI, maka perusahaan PT RSI akan mengusir bapak secara paksa tanpa imbalan jasa yang diberikan kepada bapak Sabaaro Tafonao.

Dan pada hari Rabu 13 Agustus 2025 beberapa personal management perusahaan PT RSI tersebut datang ke perumahan dinas kediaman saya tempati tinggal yang telah disediakan oleh perusahaan, dan mereka bergegas melakukan pengeluaran barang saya secara paksa, dikeluarkan oleh mereka dan diantarkan di letakkan di luar pos perusahaan PT RSI tersebut. Sejauh ini barang-barang saya tersebut masih di TKP tanpa ada kejelasan dari pihak perusahaan PT RSI tersebut. Kejadian peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 13 Agustus 2025. TKP PT RSI Lipat Kain Riau.**Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao
Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi
Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Fadorositoluhili Yayasan sahabat Erya Sejati Sudah Memenuhi Alur
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Transaksi Uang Dibalik Perdamaian BPD dan Kades Marao Pasca Laporan Ke Kejatisu Tahun 2023 di Sorot

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Tahun 2023 Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:25 WIB

Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa Marao

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:51 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-13 Muratara: DPRD Tegaskan Persatuan Kunci Kemajuan, Bupati Paparkan Capaian dan Tantangan Pembangunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:44 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Tegaskan Pembuatan IPAL SPPG Kelurahan Pasar Lahewa Yayasan Cahaya Semesta Bersama Sudah Memenuhi

Berita Terbaru