Oknum RT 03/RW 04 Pangkalan Lesung Diduga Merampok Sertifikat Tanah di Bank BRI

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Pada hari senin 18/Mei 2026, Tepatnya pukul 14.00.Wib, Siang bolong, Para gerombolan oknum RT.03 berinisial (S) RW.04 berinisial (I) berinisial ( G) dan berinisial (i), Yang menjabat di Kelurahan Pangkalan Lesung Kec.Pangkalan Lesung Kab. Pelalalwan Riau, Mendatangi rumah warga berinisial (M), (64), dipaksa untuk mengambil surat tanah ( Sertifikat ) di Bank BRI milik (M)., (22/05/2026).

“Dalam kejadian ini, korban (M), 64, Menjelaskan bahwa pada hari itu dirinya telah didatangi oknum RT.03 dan RW.04 untuk mengambil surat tanah di Bank BRI unit Pangkalan Lesung miliknya, Namun ( M) menolak”, Akan tetapi dari pihak gerombolan RT /RW, Telah memaksa tapi apalah daya saya, Dengan rasa takut dan cemas pada akhirnya saya mengikuti apa kemauan mereka dengan rasa tertekan batin bercampur takut.

“Sesampainya di Bank saya disuruh untuk tandatangan yang saya tidak bisa baca dan tidak saya mengerti, Kemudian saya di ajak ke kantor Notaris, kemudian saya kembali disuruh untuk tandatangan yang serupa yang saya tidak mengerti, Dengan keterpaksaan akhirnya saya mengikuti apa yang mereka suruh walaupun itu semua telah merugikan saya.

Kedatangan mereka dan perbuatan mereka sudah sepantasnya kalau diduga seperti perampok surat tanah di hari siang bolong, pada waktu itu dirumah tidak ada siapa- siapa hanya saya se-orang diri dan saya sudah tua umur saya sudah (64), Dengan berbagai alasan yang saya tidak mengerti, Padahal surat tanah tersebut adalah surat tanah atas nama saya dan bahkan sudah sertifikat atas nama saya yang saya jaminkan ke pihak Bank.

Pada akhirnya saya dengan rasa tertekan dan takut saya mengikuti apa yang menjadi permintaan mereka, dengan dalih bahwa mereka telah membawa uang lima puluh juta ( Rp 50.000.000) , untuk pelunasan sisa hutang saya di BRI, kemudian saya disuruh menyerahkan sertifikat tanah yang sudah atas nama saya sendiri.

Sementara Anak kandung korban berinisial ( ip), Menambahkan, Bahwa dalam kejadian ini, Tindakan dari gerombolan oknum RT 03/RW04, Kelurahan Pangaklan lesung diduga sudah seperti perampok di rumah kami, dan saya sudah minta pendampingan hukum melalui pengacara Darma Pasaribu. SH., untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga:  DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto

“Polisi dan pengadilan, pengacara Darma Pasaribu SH., sudah melayangkan surat ke pihak bank BRI unit Pangaklan Lesung agar pihak bank tidak mengeluarkan surat tanah sertifikat ke pihak orang lain. “diduga gerombolan RT 03/RW04 sudah melanggar hukum sesuai:

Tindakan pemaksaan oleh pihak ketiga untuk mengambil sertifikat tanah di bank merupakan bentuk pelanggaran hukum. Tergantung pada bentuk ancamannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan) atau Pasal 335 KUHP (tentang perbuatan tidak menyenangkan).

Berikut adalah rincian hukum dan langkah penyelesaian yang bisa diambil:

1. Dasar Hukum Pelaporan (Pihak Ketiga)Pasal 368 ayat (1) KUHP: Mengatur pemerasan dengan ancaman. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang (termasuk sertifikat), diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 335 ayat (1) KUHP: Mengatur perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.

Jika Melibatkan Unsur Penipuan / Penggelapan Apabila pihak ketiga tersebut bermaksud untuk menguasai atau menyalahgunakan sertifikat Anda, Anda juga dapat melaporkan dengan:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika orang tersebut menyalahgunakan atau menggelapkan sertifikat yang awalnya dititipkan atau dikuasakan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika pemaksaan dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat, Langkah Penanganan di Bank (BRI)Bank memiliki kewajiban menjaga prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan kerahasiaan nasabah sesuai UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Bank tidak bisa memberikan jaminan kepada sembarang orang.

Pemilik Jaminan Berhak Menolak: Pihak bank harus tunduk pada aturan siapa yang berhak mengambil jaminan. Jika bukan debitur yang bersangkutan atau kuasanya yang sah, bank wajib menahannya.

Catatan penting:

Dalam kasus ini dari pihak bank BRI dan pihak oknum RT 03/RW 04 , Belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut, Awak media masih menunggu klarifikasi dari oknum RT 03/RW 03, Untuk pemberitaan lebih lanjut.***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INDODAX Bagikan Kebahagiaan Idul Adha Lewat Program Kepedulian Sosial di Aceh
INDODAX Rayakan Bitcoin Pizza Day 2026 Sebagai Ruang Selebrasi dan Diskusi Bersama Komunitas Kripto
Soroti Defisit Anggaran Hingga Kelangkaan Minyak Goreng, Mahasiswa UNRI Gelar Mimbar Bebas di Kantor Gubernur
Tidak Sepaham Tentang Penerapan Batas Usia Pensiun, Enam Karyawan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Layangkan Somasi dan Permintaan Bipartit
Komitmen Wujudkan “Zero Halinar”, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian
Kepala Seksi Administrasi Kamtib Pimpin dan Berikan Amanat Apel Pagi Lapas Narkotika Rumbai
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Berikan Arahan Khusus Kepada Tamping Bimker Lapas Narkotika Rumbai
Agung Maulana Ketum KMPKS Menilai Kapolda Riau Sedang Bercanda Dalam Memberantas Perusahaan Perusak Lingkungan di Provinsi Riau 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:26 WIB

INDODAX Bagikan Kebahagiaan Idul Adha Lewat Program Kepedulian Sosial di Aceh

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:12 WIB

INDODAX Rayakan Bitcoin Pizza Day 2026 Sebagai Ruang Selebrasi dan Diskusi Bersama Komunitas Kripto

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:18 WIB

Soroti Defisit Anggaran Hingga Kelangkaan Minyak Goreng, Mahasiswa UNRI Gelar Mimbar Bebas di Kantor Gubernur

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tidak Sepaham Tentang Penerapan Batas Usia Pensiun, Enam Karyawan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Layangkan Somasi dan Permintaan Bipartit

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:59 WIB

Komitmen Wujudkan “Zero Halinar”, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Berita Terbaru