PERNYATAAN OKNUM KTU PKS TORGAMBA NGAWOR/MENGADA NGADA. Jurnalis harus membuat surat permohonan secara tertulis dahulu untuk kompirmasi

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Torgamba labusel | cyberxpost.com – Terkait temuan awak media adanya buah tandan sawit dari pihak ketiga,yang di sinyalir di tampung pihak PKS TORGAMBA di duga tidak memenuhi kriteria pabrik kelapa sawit TORGAMBA milik BUMN yang ada di kecamatan torgamba,kabupaten labusel (labuhan batu selatan).

Senin 23 Juni 2025
Ketika awak dari media duta terjun kelokasi pabrik PKS (pengolahan  kelapa sawit) di kecamatan torgamba kabupaten labuhan batu selatan,yang terpantau adanya buah tandan sawit pihak ketiga yang di duga di tampung pihak PKS torgamba perusahaan BUMN,yang tidak sesuai dengan kriteria dan masih kelihatan menghitam/mentah.
Karna buah tandan sawit tersebut di hasilkan dari areal tanaman yang berada dalam kawasan tanah gambut yang ada di wilayah Riau pada umum nya,dan di duga banyak mengandung air dari pada kadar CPO( crude palm oil )nya.
Namun saat tim dari awak coba kompirmasi kepihak maneger melalui KTU nya,abd Rahman,beliau hanya menerangkan,kalau perusahaan ini sah sah saja menerima buah pihak ke tiga,Kitakan ada kerja sama sama pemasok,dan itu sudah di verifikasi oleh tim nya,kalau layak ya kami trima,tapi kalau terkait buah nya bukan tugas saya.kan ada spek spek nya,jelasnya.berikut,beliau menerangkan kepada tim,kalau bertamu ke perusahaan kami harus secara resmi,setiap coresponden pakai surat resmi secara tertulis,izin ketemu sebelum nya,sesuai aturan perusahaan,tegas nya kepada tim media,.kami dari tim media yang sudah masuk melalui prosedur yang benar,dengan cara mengisi buku tamu,yang ada di pos keamanan,dan menunjukan KTA kartu tanda anggota pers yg jelas masih saja di anggap salah oleh pihak oknum KTU PKS torgamba,
Sepertinya pihak dari petugas perusahaan alergi dengan pihak pihak media.seperti sengaja untuk mencari delik bagai mana agar setiap media tidak bisa bertamu untuk mengadakan liputan di wilayah perusahaan PKS torgamba ini,ada apa sebenar nya. (Tim)

Baca Juga:  Sekjen IPPMKG Hadi Surya Pratama: Perjuangkan dan Kawal Percepatan Transformasi Hutan Desa Simpang Gaung Menjadi Hutan Kemasyarakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru