Pers Bersama LSM Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 14.228.347 Lahewa Nias Utara

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara | CYBERXPOST.com Hasil investigasi yang dilakukan tim Wartawan dan LSM mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Nias, Kelurahan Pasar Lahewa Kecamatan Lahewa, Kamis (19/02/2026) sekira pukul 22:30 Wib malam.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut diduga melibatkan CV. Serasi Utara dalam surat rekomendasi sebagai pembeli di SPBU dan penerima manfaat perusahaan CV. Tani Kelapa Jaya.

Tim Wartawan dan LSM menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya kegiatan pembelian BBM Bersubsidi menggunakan mobil pengangkut jenis Pick’up L300, yang ditemukan sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU Nomor: 14228347 Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

“Kami menemukan dugaan adanya aktivitas pelangsiran BBM Bersubsidi tidak sesuai dalam surat rekomendasi pembelian yang tercatat adalah DEXLITE, ditemukan dilapangan pengisian PERTALITE, trik ini secara terorganisir. Bahan bakar tersebut diambil dari SPBU di wilayah Kelurahan Pasar Lahewa, oleh CV. Serasi Utara dan kemudian disalurkan ke Perusahaan CV. Tani Kelapa Jaya menggunakan kendaraan Pick’up L300,” ungkap tim wartawan dan LSM.

Malam itu kita mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa sedang berlangsung pengisian BBM Bersubsidi yang diduga ilegal. Tim menuju lokasi alhasil benar, Wartawan dan LSM mempertanyakan izin pembelian BBM dalam jumlah banyak, di surat rekomendasi pembelian ditemukan kejanggalan, supir dan kernet kabur, kendaraan pengangkut BBM Subsidi mereka tinggal begitu saja di SPBU.

Baca Juga:  Ironi Rak 'Merah Putih' Rasa China: Proyek 5 Triliun KDMP Digoyang Isu Impor

Selanjutnya, Polsek Lahewa mengamankan kendaraan Pick’up L300 Nomor Polisi BM 8918 BH dilokasi SPBU. Informasi yang diperoleh pagi Jumat (18/02/2026) pihak Polres Nias menjemput mobil tersebut,” ungkap nara sumber.

Selain itu, LSM menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Sehingga aktifitas mafia-mafia BBM Bersubsidi seperti ini merasa aman dan bebas tanpa kwatir. “Kami menduga praktik ini sudah berjalan cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Parahnya, ada kesan bahwa oknum tertentu sulit untuk disentuh hukum,“ tambahnya.

Pihak tim dilapangan menegaskan bahwa hasil investigasi lengkap, termasuk data legalitas kendaraan dan identitas pelaku yang diduga terlibat, kami telah kantongi. Namun, dalam laporan awal ini, mereka belum menyebutkan secara spesifik siapa-siapa saja yang terlibat, karena masih menunggu langkah penegakan hukum dari aparat berwenang.

“BBM bersubsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk diperjualbelikan ke pengusaha demi keuntungan pribadi. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan,” tegas tim.

Tim Pers dan Aktifis Kabupaten Nias Utara juga mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, serta memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Kecamatan Lahewa dan sekitarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum, Pengelolah SPBU, maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas BBM Bersubsidi tersebut.

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”
Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru
Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum
GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap
Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui
Rekor MURI 10.080 Bertanjak Siap Diwujudkan, Kodam XIX / Tuanku Tambusai Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara
IMELDA SAMSI SE Resmi Di Berhentikan, DPP GRIB JAYA Memperkuat Pernyataan DPD GRIB JAYA Riau
HAK JAWAB Atau SANGGAHAN RESMI
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Bandar Sabu “Bendera Baru” Seolah Kebal Hukum! Satres Narkoba Diminta Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu Dan Tanpa “Bendera-benderaan”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Menjemput Aspirasi Warga, Anggota DPRD Provinsi Riau Mengelar Reses di Kulim Pekanbaru

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:10 WIB

Galian C Tanah Urung Ilegal Di Langgini Masih Lancar Beroperasional Tanpa Tersentuh Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:15 WIB

GMPKK Kepulauan Nias Berikan Kepercayaan Kepada Kanit PPA dan Penyidik Baru, Berharap Kasus Pembunuhan Agnis Jance Zebua Segera Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:12 WIB

Disnaker Kabupaten Pelalawan Terbitkan Anjuran Atas Perselisihan PHK (Galiduhu Buulolo) Dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Ukui

Berita Terbaru