Sapi Diklaim Dua Orang di Bathin Betuah, Babinsa dan Babinkamtibmas Mediasi Hingga Sepakat Dijual

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Sebuah perselisihan akibat klaim kepemilikan satu ekor sapi terjadi di Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Perkara yang hampir memicu keributan antara dua warga tersebut berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan oleh Babinsa (SERKA. Ristiyo) dan Babinkamtibmas (BRIGPOL. Maula Salsabila).

Kedua pihak yang bersengketa berinisial (WT) dan (KS) keduanya merupakan warga Desa Bathin Betuah. Perselisihan bermula karena kedua belah pihak sama-sama mengaku sebagai pemilik sapi tersebut, yang diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan dan penandaan ternak. Kejadian serupa bahkan telah terjadi sebanyak dua kali sebelumnya di wilayah yang sama.

Proses Mediasi Berjalan Alot Awalnya:

Pada awal proses musyawarah, kedua pihak tetap bersikukuh mengklaim sapi sebagai milik masing-masing sehingga pembahasan berjalan cukup alot. Namun, melalui upaya jembatan komunikasi dari Babinsa dan Babinkamtibmas, akhirnya ditemukan titik temu yang disepakati bersama.

“Kita mendengar penjelasan dari kedua belah pihak dan menyimpulkan bahwa ini merupakan kelalaian dari kedua warga karena kurangnya kontrol terhadap ternak mereka,” ujar(BRIGPOL Maula) .

Dalam kesempatan tersebut, menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat. “Kita sepakat bahwa sapi tersebut akan dijual dan hasil penjualannya dibagi rata antara kedua pihak.”

Baca Juga:  Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu Hampir 37 Gram

Hadir Unsur Masyarakat untuk Mendukung Proses Damai:

Dalam mediasi tersebut, hadir pula sejumlah unsur masyarakat untuk memperkuat proses penyelesaian secara keluarga. Di antaranya Ketua RT 19 Dian, Anggota BPD Bathin Betuah Andi Prayerno, tokoh masyarakat Sunardi, serta sejumlah warga lainnya.

Tokoh masyarakat Sunardi menambahkan, “Kita berharap perkara seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat harus saling menghargai hak milik satu sama lain agar keharmonisan tetap terjaga.”

Anjurkan Memelihara Ternak Sesuai Aturan:

Melalui kesempatan ini, Babinkamtibmas juga menyampaikan anjuran pentingnya memelihara ternak sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain membuat kandang agar ternak tidak berkeliaran liar, serta memberikan tanda khusus pada setiap ternak agar pemilik dapat dengan mudah mengenali miliknya.

“Selain menghindari perselisihan kepemilikan, pemeliharaan ternak yang baik juga akan mencegah kerusakan pada tanaman milik warga lain maupun kerusakan jalan dan lahan gambut akibat aktivitas ternak yang tidak terkendali,” jelas Babinkamtibmas.

Kepada seluruh masyarakat, pihak berwenang mengimbau agar selalu menjaga kedisiplinan dalam memelihara hewan ternak guna menghindari konflik yang tidak perlu dan menjaga keharmonisan lingkungan hidup bersama.***

Penulis : Sunardi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Bersih, Pemkab Labuhanbatu Evaluasi MCSP-RBS KPK RI 2026 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Berita Terbaru