Polda Riau Bongkar Kendali Narkoba dari Dalam Lapas: 26,93 Kg Sabu Dimusnahkan, Dana Rp 3,26 M Disita

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ProvinsiRiau | cyberxpost.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkotika internasional skala besar.

Sebanyak 26,93 kilogram sabu dimusnahkan dan aparat juga menyita aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 3,26 miliar.

Pengungkapan ini bahkan menyeret seorang napi yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus bandar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (2/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, pejabat utama Polda Riau, dan perwakilan lembaga terkait.

Dalam keterangan nya, Kombes Putu menyampaikan, kasus pertama bermula pada Minggu, 9 November 2025, saat tim Subdit I menangkap dua kurir berinisial RF dan HR di Jalan Kesadaran, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Keduanya kedapatan membawa 27 paket besar sabu, dengan berat bersih 26,5 kilogram.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan. Kedua kurir ini ternyata sudah tiga kali mengambil sabu dari jaringan internasional: Pertama: 70 kg, kedua: 20 kg, dan ketiga: 27 kg (yang berhasil digagalkan)

Upah yang mereka terima mencapai Rp 8 juta per kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan aliran transaksi mencurigakan.

Kerja sama antara Polda Riau, Kanwil Kemenkumham Ditjenpas, dan Lapas Pekanbaru membuahkan hasil: satu pengendali berinisial AA alias B, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman 11 tahun + 9 tahun.

Dari tangan AA, polisi menyita, akses m-banking dan sejumlah ATM yang digunakan untuk transaksi narkoba

Baca Juga:  Bupati Labuhanbatu Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut Tahun 2025

AA diduga memesan sabu dari luar negeri, kemudian mengedarkannya ke Riau, Jambi, hingga Sumatera Selatan.

Rumah yang ia beli dari hasil kejahatan di Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Kabupaten Kampar, juga diketahui digunakan sebagai gudang transit sebelum sabu diedarkan.

Hasil penelusuran rekening tersangka mengungkap aliran dana mencapai Rp 3.261.057.574. Seluruh rekening langsung diblokir dan disita polisi.

Aset berupa satu unit rumah juga diambil alih karena terbukti dibeli dari uang narkotika.

“Ini upaya memiskinkan para bandar dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kombes Putu.

Dalam kegiatan kedua, Polda Riau secara resmi memusnahkan 26,93 kg sabu dari tiga kasus berbeda yang melibatkan enam tersangka. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau.

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman seumur hidup atau hukuman mati) dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang TPPU (ancaman maksimal 20 tahun penjara)

Kombes Putu menyatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Lapas untuk menutup celah peredaran narkoba dari balik jeruji.

“Kami berterima kasih atas dukungan Lapas, Kanwil, dan semua pihak. Kami komit mengungkap jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam penjara,” tegasnya.

 

Sumber : Humas Polda Riau

Editor : S’via

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kualuh Leidong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet 
Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Rekam Penanganan Pengaduan Masyarakat Saat Amsarno Sarumaha Menjabat Inspektur Kembali Disorot
Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi
Hak BPJS Almarhum Yarman Telaumbanua Terkatung, Keluarga Tagih Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Kalsel
Cari Keadilan di Tanah Rantau, Keluarga Yarman Telaumbanua Desak Ekshumasi dan Autopsi Ulang
The Fed Naikkan Suku Bunga, INDODAX Soroti Respons Bitcoin di Tengah Kebijakan Ketat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:46 WIB

Polsek Kualuh Leidong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet 

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Rekam Penanganan Pengaduan Masyarakat Saat Amsarno Sarumaha Menjabat Inspektur Kembali Disorot

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Peredaran Narkoba Disorot Warga Kongsi Enam Aek Natas, Minta APH Segera Bertindak

Kamis, 17 September 2026 - 23:01 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Kamis, 17 September 2026 - 22:58 WIB

Kasus Kematian Kru TB Jhoni XXXII, Polairud Tanah Bumbu Libatkan Dokter Forensik dan Periksa Ulang Saksi

Berita Terbaru