Pekanbaru | cyberxpost.com – Pada tanggal 14 juli 2025 pekerja/buruh mengajukan permohonan pensiun dini kepada pimpinan perusahaan PT.RSI (Riau Sawit Indah).
Pada tanggal 11/08/2025 pimpinan perusahaan(HRD) PT RSI(Riau Sawit Indah) memanggil pekerja/Buruh atas nama SABAARO TAFONAO untuk datang ke kantor, lalu setelah sampai di kantor HRD menyampaikan kepada pekerja/buruh SABAARO TAFONAO bahwa hanya 10.000.000 juta yang mampu di berikan perusahaan untuk pembayaran pensiun dini bapak.
Lalu pekeja/buruh menyampaikan bahwa tidak terima jikalau hanya 10.000.000 karena pekerja/buruh telah bertahun-tahun bekerja/mengabdi di perusahaan PT RSI(Riau Sawit Indah) jadi mohonlah di berikan hak-hak saya sesuai dengan ketentuan dan undang-undang ketenagakerjaan ujar pekerja/buruh kepada pihak Perusahaan.
Lalu pimpinan perusahaan (HRD) PT RSI (Riau Sawit Indah) menyampaikan kepada pekerja/buruh SABAARO TAFONAO bahwa kalau Bapak tidak menerima uang pesangon pensiun dini Bapak yang 10.000.000 maka besok saya usir Bapak dan saya suruh security untuk mengusir Bapak.
Lalu pada tanggal 12/08/2025 perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) memberikan surat pengosongan rumah kepada pekerja/buruh SABAARO TAFONAO.
Pada tanggal 13/08/2025 melakukan pengusiran paksa, sehingga rombongan security mengumpulkan semua barang-barang milik pribadi pekerja/buruh SABAARO TAFONAO dan memasukan di dalam mobil truk/COOLDIESEL diduga milik Perusahaan.
Selanjutnya barang-barang milik pribadi pekerja/buruh yang telah di kumpulkan oleh pihak perusahaan PT RSI melalui rombongan security di letakan di pinggir jalan di luar pos security perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) hingga sampai saat ini tanpa mempertimbangkan keselamatan barang-barang berharga dari Pekerja/buruh (Sabaaro Tafonao) seperti surat-surat berharga dan alat elektronik berharga lainnya.
Pada tanggal 21/08/2025 pengurus federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI provinsi Riau, membuat pengaduan ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi provinsi Riau terkait tindakan perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) kepada pekerja/buruh An. SABAARO TAFONAO
Selanjutnya pada tanggal 28/08/2025 pengurus Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI Provinsi Riau mendatangi kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, menanyakan perkembangan dan tindak lanjut pengaduan sebagaimana yang tertera diatas, hingga ketemu dengan Pengawas yang menangani Ibu Sondang.
Setelah pengurus Federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI Provinsi Riau bertemu dengan pengawas, lalu pengawas yang bernama Sondang menyampaikan bahwa Minggu depan tanggal 04/09/2025 kita panggil pekerja dan pihak perusahaan agar dapat ketemu ucap pengawas Sondang kepada pengurus federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI provinsi.
Lalu pada tanggal 03/09/2025 pengawas buk Sondang menghubungi Ketua federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI provinsi berinisial W. G dan menyampaikan bahwa pertemuan besok tanggal tidak jadi karena belum siap SPT kami, selanjutnya Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI Provinsi Riau menjawab, kenapa baru di kabarin sementara pekerjanya sudah di perjalanan?? Lalu pengawas buk Sondang menyampaikan bahwa Minggu depan tanggal 11/09/2025 di panggil pekerja An. SABAARO TAFONAO untuk di BAP dan sekaligus kita panggil perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) untuk bertemu dan duduk bersama
Pada tanggal 11/09/2025 pekerja/buruh An. SABAARO TAFONAO di panggil oleh pengawas untuk di BAP, namun pihak perusahaan tidak datang dengan alasan tidak ada waktu perusahaan, ucap pengawas Sondang. Lalu pengurus Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI provinsi Riau menanyakan kepada buk pengawas Sondang bahwa apa tindaklajut setelah di BAP pekerja/buruhnya? Lalu pengawas buk Sondang menyampaikan bahwa Minggu depan tanggal 18/09/2025 kami panggil perusahaannya untuk meminta keterangan nya
Pada tanggal 22/09/2025 ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI provinsi Riau An. W. G menanyakan perkembangan tindaklanjut kepada pengawas buk Sondang, lalu pengawas buk Sondang menyampaikan bahwa perusahaan kemarin minta minggu depan melengkapi dokumennya
Selanjutnya ketua federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI provinsi An. W. G menyampaikan kepada pengawas buk Sondang bahwa kami tidak Terima alasan perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) karena sudah 3 kali ibuk janji memangil perusahaannya namun perusahaan PT RSI tidak pernah memenuhinya dengan seribu alasan
Lalu ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI provinsi Riau ketika mempertanyakan ke pengawas buk Sondang bahwa bagaimana terkait barang-barang pekerja/buruh yang dibiarkan begitu saja dipinggir jalan oleh perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah), lalu pengawas buk Sondang menjawab bahwa “minggu depan kami minta keterangan terkait pengaduan sekalian dokumen yang di perlukan, masih proses.
Lalu pada tanggal 03/10/2025 ketika ketua federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI provinsi menanyakan kepada pengawas buk Sondang bahwa,, ” Apakah sudah jadi perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) memberikan keterangan atau menyerahkan dokumenya”?, lalu pengawas buk Sondang menyampaikan bahwa ” Belum lengkap”
Selanjutnya pada tanggal 03/10/2025 sekitaran pukul 14.40 wib ketua federasi Serikat Buruh perkebunan Indonesia KASBI provinsi Riau ketika menanyakan kepada pengawas buk Sondang bahwa “apa tindakan ibuk sebagai pengawas yang menangani kasus pekerja/buruh An. SABAARO TAFONAO, terhadap perusahaan PT RSI (Riau Sawit Indah) Pengawas dari pihak Disnaker menjawab, Kami sudah membuat panggilan kepada perusahaan pada tanggal 8 Oktober 2025 Masih dalam proses,” Ujarnya pengawas. (Team)















