SDN 077281 Laraga Lolo’Anaa Sudah Dilebur, Diduga Dana Bos Tetap Cair

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS UTARA | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Skandal Dana BOSdi Dinas Pendidikan Nias Utara makin menjadi tanda tanya. SD Negeri No. 077281 Loloana’a Afulu yang sudah *tutup* karena tidak ada murid, Dana BOS 2026 nya tetap dicairkan Rp10 Juta atas perintah Bidang Dikdas dan disuruh transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menurut penjelasan Kasek SD Negeri No. 077281 Loloanaa Afulu, Sokhizatulo Harefa, pada Selasa (29/9/2026), setelah mendapat telepon dari Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Nias Utara untuk mencairkan dana BOS tahun 2026 sebesar Rp10.000.000, Sokhizatulo Harefa melaksanakan petunjuk itu dan dana BOS yang telah dia ambil langsung ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Nias Utara, jelasnya.

Selain itu, Kasek mengatakan kalau hampir dua tahun terakhir tidak pernah lagi dia ambil dana BOS mengingat situasi sekolah yang dia pimpin selama ini jumlah murid hanya beberapa orang saja.

Sementara itu, terkait dengan pencairan dana BOS dan ditransfer ke RKUD, awak media menghubungi Kadis Pendidikan Nias Utara, Meiterima Hulu, lewat chat WhatsApp-nya pada Senin (5/10/2026), tidak mendapat tanggapan.

Meiterima Hulu mengarahkan awak media untuk menghubungi Kabid Dikdas, Agus Hendrikus Zalukhu. Namun, pada hari yang sama awak media menghubungi lewat telepon WhatsApp dan chat WhatsApp-nya, tidak direspons.

Ketua LSM-GIB Kepulauan Nias, “Atalisi Zega” menanggapi hal tersebut, dengan pengakuan kasek Sokhiatulo Harefa. Ketua DPD LSM-GIB, ini bukan hanya menjanggal tetapi diduga melanggar 4 dasar hukum yang ia membeberkan:

DASAR HUKUM YANG DITABRAK DIKDAS:

*1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS:*

Pasal 3 dan 9 jelas, Dana BOS Reguler disalurkan langsung dari Kas Negara ke *Rekening Sekolah, bukan ke RKUD.* Tidak ada satu pasal pun yang memerintahkan Kasek transfer balik ke RKUD Pemkab. Perintah Dikdas itu ILEGAL.

Baca Juga:  Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

*2. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 Pasal 12:*

Sekolah yang tidak memiliki peserta didik dan sudah tidak beroperasi / tutup, *TIDAK LAYAK menerima Dana BOS.* Kenapa sekolah masih diusulkan menerima BOS Rp10 Juta? Ini dugaan pemalsuan data Dapodik.

*3. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:*

Kadis Meiterima Hulu dan Kabid Agus Hendrikus Zalukhu yang bungkam saat dikonfirmasi wartawan pada 5/10/2026 telah melanggar UU KIP. Informasi BOS adalah informasi publik yang wajib dijawab.

 

*4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Pasal 3:*

Setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Menyuruh mencairkan dana sekolah yang tutup dan mentransfer ke RKUD tanpa dasar hukum, patut diduga merugikan negara Rp10 Juta.

Atalisi Zega menilai, sikap yang dilakukan seorang pejabat terkait informasi yang diharapkan teman-teman media, dia menduga hal itu salah satu bentuk arogansi, alergi, dan pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial.

“Kalau bersih kenapa bungkam, dana BOS itu uang rakyat dan bukan uang warisan,” tuturnya

“Ini bukan salah transfer, tapi ini modus terbaru dari dinas pendidikan di Kabupaten Nias Utara.

Menurut Kabid Hukum dan advokasi  LSM – GIB “Enafao Zega” masalah ini harus segera di laporkan dan mendesak Kejaksaan Negeri Nias dan Inspektorat segera audit Dapodik SD 077281 dan aliran dana RKUD tersebut.***

Penulis : Sg

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan
PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok
Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026
INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN
MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!
Sengketa Lahan 700 Hektare Berlangsung Sejak 1996, KTPMI Duduki Lahan di Tanjung Mulia
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita Bacakan Pidato Menpora Erick Thohir Tekankan Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan BGN, Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:28 WIB

KPK Ungkap Perkara Cukai Seret PT Djarum Rugikan Negara Triliunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:22 WIB

PT. Djarum Angkat Bicara Usai KPK Geledah Kantor Terkait Cukai Rokok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Melalui Perbup No.26 Tahun 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:03 WIB

INSAN PERS DI PEKANBARU MINTA KAPOLDA RIAU TIDAK TEBANG PILIH TERHADAP WARTAWAN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:52 WIB

MASIH INGAT KASUS PELECEHAN & PENGANIAYAAN KARYAWAN KOPERASI DI TANGERANG? HARI INI SIDANG PERDANA!

Berita Terbaru