NIAS UTARA | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Skandal Dana BOSdi Dinas Pendidikan Nias Utara makin menjadi tanda tanya. SD Negeri No. 077281 Loloana’a Afulu yang sudah *tutup* karena tidak ada murid, Dana BOS 2026 nya tetap dicairkan Rp10 Juta atas perintah Bidang Dikdas dan disuruh transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menurut penjelasan Kasek SD Negeri No. 077281 Loloanaa Afulu, Sokhizatulo Harefa, pada Selasa (29/9/2026), setelah mendapat telepon dari Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Nias Utara untuk mencairkan dana BOS tahun 2026 sebesar Rp10.000.000, Sokhizatulo Harefa melaksanakan petunjuk itu dan dana BOS yang telah dia ambil langsung ditransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkab Nias Utara, jelasnya.
Selain itu, Kasek mengatakan kalau hampir dua tahun terakhir tidak pernah lagi dia ambil dana BOS mengingat situasi sekolah yang dia pimpin selama ini jumlah murid hanya beberapa orang saja.
Sementara itu, terkait dengan pencairan dana BOS dan ditransfer ke RKUD, awak media menghubungi Kadis Pendidikan Nias Utara, Meiterima Hulu, lewat chat WhatsApp-nya pada Senin (5/10/2026), tidak mendapat tanggapan.
Meiterima Hulu mengarahkan awak media untuk menghubungi Kabid Dikdas, Agus Hendrikus Zalukhu. Namun, pada hari yang sama awak media menghubungi lewat telepon WhatsApp dan chat WhatsApp-nya, tidak direspons.
Ketua LSM-GIB Kepulauan Nias, “Atalisi Zega” menanggapi hal tersebut, dengan pengakuan kasek Sokhiatulo Harefa. Ketua DPD LSM-GIB, ini bukan hanya menjanggal tetapi diduga melanggar 4 dasar hukum yang ia membeberkan:
DASAR HUKUM YANG DITABRAK DIKDAS:
*1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS:*
Pasal 3 dan 9 jelas, Dana BOS Reguler disalurkan langsung dari Kas Negara ke *Rekening Sekolah, bukan ke RKUD.* Tidak ada satu pasal pun yang memerintahkan Kasek transfer balik ke RKUD Pemkab. Perintah Dikdas itu ILEGAL.
*2. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 Pasal 12:*
Sekolah yang tidak memiliki peserta didik dan sudah tidak beroperasi / tutup, *TIDAK LAYAK menerima Dana BOS.* Kenapa sekolah masih diusulkan menerima BOS Rp10 Juta? Ini dugaan pemalsuan data Dapodik.
*3. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:*
Kadis Meiterima Hulu dan Kabid Agus Hendrikus Zalukhu yang bungkam saat dikonfirmasi wartawan pada 5/10/2026 telah melanggar UU KIP. Informasi BOS adalah informasi publik yang wajib dijawab.
*4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Pasal 3:*
Setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Menyuruh mencairkan dana sekolah yang tutup dan mentransfer ke RKUD tanpa dasar hukum, patut diduga merugikan negara Rp10 Juta.
Atalisi Zega menilai, sikap yang dilakukan seorang pejabat terkait informasi yang diharapkan teman-teman media, dia menduga hal itu salah satu bentuk arogansi, alergi, dan pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial.
“Kalau bersih kenapa bungkam, dana BOS itu uang rakyat dan bukan uang warisan,” tuturnya
“Ini bukan salah transfer, tapi ini modus terbaru dari dinas pendidikan di Kabupaten Nias Utara.
Menurut Kabid Hukum dan advokasi LSM – GIB “Enafao Zega” masalah ini harus segera di laporkan dan mendesak Kejaksaan Negeri Nias dan Inspektorat segera audit Dapodik SD 077281 dan aliran dana RKUD tersebut.***
Penulis : Sg
Editor : Redaksi















