Kuantan Singingi | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Kisah Nyata Seorang Ibu Berinisial (Az) yang telah mengabdi kurang lebih 4 tahun jadi Pekerja/Karyawan di Perusahaan PT. RAPP di ESTATE Logas Selatan. “Pada bulan Februari tahun 2026 ibu (Az) telah di PHK, dan mengingat menimbang demi mencari nafkah, dia melanjutkan untuk bekerja kembali di perusahaan tersebut lewat kontraktor.
Dan setelah 1 bulan bekerja di kontraktor, humas askep menelpon kontraktor untuk melarang ibu AZ tinggal di ESTATE logas selatan. “Pada tanggal 23 Juni 2026 sekelompok staf bersama Security mendatangi ibu AZ di rumah yang ia tinggal untuk menanyakan kapan itu barak di kosongkan dengan nada suara membentak ibu (Az).
Pada hari senin tanggal 29 juni saya selaku keluarga ibu (Az) dari awak media melakukan konfirmasi dan bernegosiasi langsung ke Humas Askep di kantor PT. RAPP dan humas askep berinisial MHD mengakui bahwa dia yang menelpon kontraktor tersebut untuk melarang ibu Az tinggal di rumah perusahaan tersebut.
“Dengan alasannya, “Puluhan karyawan yang akan ditempatkan di barak papan tersebut,” Ujarnya Management PT. RAPP Estate Logas Selatan
Setelah kami lakukan upaya diskusi bernegosiasi, “Kami lanjut mendatangi barak tersebut dan saya mendapatkan di barak tersebut ada 2 baris barak masing-masing 5 pintu. “Dan 1 pintunya terdapat 4 kamar, dan di situ saya dapatkan ada puluhan orang anggota kontraktor dan 8 orang karyawan Onlabor. “di antaranya karyawan Onlabor tersebut ada yang lebih 5 tahun ditempatkan di barak tersebut, dan ratusan karyawan lainnya berada di perumahan yang layak untuk ditempati.
Sungguh Miris Perilaku Management Perusahaan PT. RAPP Estate Logas Selatan. “Tanpa Perundingan Konfirmasi kenapa, Pekerja diintimidasi diusir paksa bahkan dilarang untuk tinggal di lingkungan fasilitas/rumah/barak perusahaan. “Diduga Management PT. RAPP ESTATE Logas Selatan telah melanggar/melawan hukum”.
Perusahaan tidak dibenarkan jika hanya membutuhkan tenaga manusia untuk bekerja dalam perusahaannya dan kemudian melakukan intimidasi atau pengusiran paksa terhadap pekerja yang tinggal di perumahan atau fasilitas perusahaan tanpa alasan yang jelas dan perundingan secara terbuka antara pekerjanya.***
Penulis : Ali.g
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Logas Kuantan Singingi















