LABUHANBATU UTARA, Cyberxpost.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Operasi pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terkait adanya seorang perempuan yang diduga memiliki atau menguasai narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan seorang perempuan sedang duduk di depan rumah.
Petugas selanjutnya mengamankan perempuan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 62,47 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 3,95 gram bruto.
Selanjutnya, perempuan tersebut beserta barang bukti diamankan oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Penulis: Rusman Safrialdi















