Pemkab Labuhanbatu Tegakan Perbup No 20 Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu | cyberxpost.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan akan tetap menegakkan peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan.

“Akan segera kita terapkan melihat kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintasi jalan daerah terkhusus kota Rantau Prapat kian semakin padat”, Ucap Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Muhammad Rizaldi Rambe, ketika memimpin apel kelompok I di Lapangan BKPP, Komplek Kantor Bupati Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Senin 1/9/2025.

Di mana kendaraan yang kita batasi melintas di jalan tertentu adalah kendaraan mobil truk dan sejenisnya yang bertonase lebih dari 8000 kg, sedangkan kendaraan mobil truk atau sejenisnya yang bertonase di atas dari 3500 kg dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas di wilayah kota Rantau Prapat khususnya. Ucapnya.

Disampaikan Rizaldi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir bagi truk atau kendaraan sebelum masuk ke dalam kota Rantauprapat pada 4 jam jam tertentu yang diizinkan sesuai Perda Di pelataran parkir terminal Padang Bulan Rantauprapat.

Baca Juga:  DPD AKPERSI Sumut: Aksi Ini Harus Di Tanggapi Serius, 20 Kades Diduga Korupsi Dana Desa, AMPD Sergai Desak Tangkap!

Berkaitan dengan hal tersebut saya juga menekankan kepada seluruh pegawai di Kabupaten Labuhanbatu agar mengajak keluarga dan Jiran tetangga dalam melaksanakan budaya tertib lalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal ini kita lakukan karena semakin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di kota Rantau Prapat sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Dan kami mohon kepada seluruh peserta apel agar dapat membantu Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dalam pengawasan lampu penerangan jalan umum dan apabila melihat menemukan yang merusak serta mencuri kabel LPJU agar segera melaporkan kepada pihak Dinas Perhubungan kabupaten labuhanbatu. Ujarnya.

Turut hadir mengikuti Apel Gabungan lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Asisten III Zaid Harahap, Kadishub Said Ali, Kadis Ketahanan Pangan Prandi A Nasution, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan, Kadis P3A Tuti Novrida Ritonga, Plt Kadis P2KB Nur Heti L Tobing, Kepala Inspektorat Ahlan Truna, dan peserta apel lainnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri
Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring
Disdikpora Turun Ke SDN 017 Kualu, Datuk Saprizal: Jangan Sampai Lama Murid Mogok
SINERGITAS PT. EMP ENERGI RIAU, DIT INTELKAM POLDA RIAU, DAN TOKOH MASYARAKAT PERKUAT KAMTIBMAS DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Polres Labuhanbatu Ungkap 3,87 Kg Sabu yang Dibawa dengan Bus ALS
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 09:12 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:46 WIB

Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri

Kamis, 10 September 2026 - 14:54 WIB

Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring

Berita Terbaru