Dari Kedai Kopi ke Penjara: Buron Terpidana Korupsi Lahan HPT, Tak Lagi Bisa Kabur

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surya Putra (baju kaos putih topi hitam) terpidana kasus korupsi HPT, dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis. Senin (30/3/2026).

i

Surya Putra (baju kaos putih topi hitam) terpidana kasus korupsi HPT, dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis. Senin (30/3/2026).

Bengkalis, CyberXpost.com – Empat tahun menjadi buronan berakhir di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menangkap terpidana kasus korupsi lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak. Penangkapan ini menegaskan satu hal, pelaku korupsi tidak lagi memiliki tempat untuk bersembunyi.

Senin pagi (30/3/2026), operasi penangkapan berlangsung cepat dan terkoordinasi. Setelah memastikan target berada di kedai kopi, tim Kejari mengamankan terpidana tanpa kericuhan, menunjukkan ketegasan dan profesionalisme lembaga hukum.

Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, menyatakan bahwa terpidana telah divonis bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 13 Februari 2026.

“Putusan Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp50 juta; jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan empat bulan,” jelas Wahyu.

Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan menawarkan lahan HPT kepada perwakilan pembeli dengan harga Rp20 juta per hektare.

“Setelah masyarakat menyetujui penjualan, dokumen jual beli diproses oleh pejabat terkait, sementara kelompok tani hanya menyerahkan fotokopi KTP. Kepala Desa Senderak menandatangani 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang mencakup seluruh lahan.

Baca Juga:  Reses Hj. Nurhasanah, Lc. Bahas Akses Layanan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, dan Kepatuhan Bantuan Sosial

“Dalam proses pengurusan SPGR, terpidana memungut Rp2 juta per surat dari kelompok tani, dengan total Rp45 juta. Uang diserahkan di Kedai Es Ameng, Jalan Sri Pulau, sebagian diteruskan kepada pejabat desa dan dusun yang terlibat.” terang Kasi Intelijen Kejari Bengkalis.

Perbuatan ini terbukti melanggar sejumlah peraturan kehutanan dan pertanahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,296 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tanggal 30 Desember 2022.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Kajari Nadda Lubis menegaskan bahwa proses hukum telah selesai sesuai prosedur dan memberi pesan tegas bagi seluruh buronan.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan; kami mengimbau mereka segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan,” ujarnya.

Penangkapan ini menegaskan keberhasilan Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum, sekaligus memberikan peringatan bahwa pelaku korupsi tidak akan lolos, meski mencoba menghilang bertahun-tahun.**

Penulis : Wapimred

Sumber Berita: Kejari Bengkalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Nasional, Satrio Tuai Apresiasi PKN
Sapi Diklaim Dua Orang di Bathin Betuah, Babinsa dan Babinkamtibmas Mediasi Hingga Sepakat Dijual
Ramadan Penuh Kepedulian, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
Masjid Al-Mubarak Ukir Senyum dan Harapan 46 Anak Yatim di Malam 22 Ramadhan
Reses Hj. Nurhasanah, Lc. Bahas Akses Layanan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, dan Kepatuhan Bantuan Sosial
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:32 WIB

IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Nasional, Satrio Tuai Apresiasi PKN

Jumat, 3 April 2026 - 10:02 WIB

Sapi Diklaim Dua Orang di Bathin Betuah, Babinsa dan Babinkamtibmas Mediasi Hingga Sepakat Dijual

Selasa, 31 Maret 2026 - 02:26 WIB

Dari Kedai Kopi ke Penjara: Buron Terpidana Korupsi Lahan HPT, Tak Lagi Bisa Kabur

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:14 WIB

Ramadan Penuh Kepedulian, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:13 WIB

Masjid Al-Mubarak Ukir Senyum dan Harapan 46 Anak Yatim di Malam 22 Ramadhan

Berita Terbaru