Pekanbaru, CyberXpost.com – Lalu lalang truk tronton pengangkut batubara di Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, tak lagi sekadar menjadi rutinitas harian yang biasa dilihat warga. Di balik deru kendaraan bertonase besar itu, tersimpan keresahan yang terus membesar, jalan cepat rusak, aktivitas masyarakat terganggu, hingga dinding rumah mulai retak.
Warga yang bermukim di sepanjang ruas Jalan Badak menyoroti maraknya kendaraan angkutan barang kategori Over Dimension Over Load (ODOL), khususnya truk pengangkut hasil tambang batubara menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan tersebut.
Menurut mereka, kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas hampir setiap hari telah memberi dampak nyata terhadap kondisi jalan. Beban yang melampaui kapasitas dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur, mulai dari retakan, lubang, hingga penurunan kualitas badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Iya, kalau tidak salah jalan ini kelas III C, tapi dilalui kendaraan-kendaraan ODOL yang rutin setiap hari. Makanya jalan sering rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (24/4/2026).
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena Jalan Badak berada di kawasan padat penduduk dengan lalu lintas kendaraan masyarakat yang cukup tinggi. Saat truk-truk batubara melintas, terutama di jalur menanjak, pengendara lain yang berada di belakangnya kerap merasa waswas karena potensi kecelakaan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pada infrastruktur jalan. Getaran kuat dari kendaraan berat bermuatan berlebih juga disebut memengaruhi bangunan rumah warga yang berada di pinggir jalan.
Seorang tokoh pemuda setempat berinisial AG mengaku rumahnya mengalami keretakan pada bagian dinding hingga fondasi. Ia menilai kerusakan itu terjadi akibat getaran berulang dari truk-truk besar yang terus melintas setiap hari.
“Rumah saya retak-retak, tapi saya mau mengadu ke mana,” ucap AG sambil menunjukkan kondisi rumahnya yang mengalami kerusakan.
Ironisnya, Pemerintah Kota Pekanbaru sebenarnya telah memberlakukan larangan bagi kendaraan ODOL melintas di wilayah perkotaan sejak 1 Agustus 2025. Kebijakan itu dibuat untuk menjaga ketahanan jalan serta melindungi keselamatan masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terus terjadi, termasuk di Jalan Badak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si., saat dimintai keterangan melalui panggilan maupun pesan WhatsApp di nomor 0821-7397-44XX, belum memberikan klarifikasi resmi terkait kapasitas kelas Jalan Badak maupun langkah pengawasan terhadap kendaraan ODOL tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Persoalan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran lalu lintas tidak hanya merusak infrastruktur publik, tetapi juga mengancam kenyamanan dan rasa aman warga. Ketika jalan hancur dan rumah mulai retak, yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan, melainkan kualitas hidup masyarakat yang setiap hari harus menghadapi dampaknya.**
Penulis : Indra
Editor : Wapimred















