LSM Elang Mas Resmi Terdaftar di Kesbangpol Nias Utara, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara | ᴄʏʙᴇʀxᴘᴏꜱᴛ.ᴄᴏᴍ – Anggota serta pengurus LSM Elang Mas, bersama pengurus inti lembaga, mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias Utara pada Senin, 13 Juni 2026. Kedatangan ini bertujuan melaksanakan pendaftaran resmi lembaga sesuai prosedur administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya dalam UU No. 16 Tahun 2017, serta peraturan turunan lainnya.

Rombongan diterima langsung oleh staf Bidang Umum Kesbangpol, Romatua Hasibuan S.Sip didampingi Albert Y. Zai. Dalam pertemuan singkat tersebut, pihak Kesbangpol menyambut baik langkah pengurus LSM Elang Mas, sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen serta persyaratan administrasi yang diajukan.

Albert Y. Zai menjelaskan bahwa pendaftaran ini akan melalui tahap verifikasi ketat sebelum Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan. Hal ini dilakukan guna menjamin keabsahan status lembaga, memenuhi syarat hukum, serta menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua LSM Elang Mas, Benny Jefri Harefa, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak Kesbangpol Nias Utara atas arahan prosedur yang jelas dan kemudahan pemenuhan syarat yang dibutuhkan. Ia juga berharap proses pengesahan ini dapat berjalan lancar dan hasil yang dinantikan bisa segera terwujud.

Baca Juga:  Wabup Labuhanbatu Terima Audiensi dan Jalin Silahturahmi dengan Universitas Terbuka Medan

Hanya berselang waktu singkat, tepatnya pada 20 Juli 2026, SKT resmi kelembagaan diserahkan dan diterima oleh Sekretaris LSM Elang Mas, Duhufati Zega, di Kantor Kesbangpol Nias Utara. Penyerahan ini menandakan LSM Elang Mas kini telah sah diakui keberadaannya secara hukum di wilayah Kabupaten Nias Utara, berhak menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar, serta mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Menyusul perolehan status resmi ini, pengurus LSM Elang Mas menyatakan komitmennya: ke depan lembaga ini akan hadir sebagai wadah yang mengutamakan suara keadilan demi kepentingan masyarakat, menyusun dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang membawa manfaat bagi warga, serta senantiasa melaporkan seluruh kegiatan sesuai petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.

Catatan untuk pembaca:

Sesuai UU ORMAS, pendaftaran resmi bukan sekadar syarat administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga agar keberadaannya terpercaya, terukur, dan dapat melayani masyarakat dengan baik tanpa melanggar ketentuan hukum.***

Penulis : Sg

Sumber Berita: Lotu Nias Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri
Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring
Disdikpora Turun Ke SDN 017 Kualu, Datuk Saprizal: Jangan Sampai Lama Murid Mogok
SINERGITAS PT. EMP ENERGI RIAU, DIT INTELKAM POLDA RIAU, DAN TOKOH MASYARAKAT PERKUAT KAMTIBMAS DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Polres Labuhanbatu Ungkap 3,87 Kg Sabu yang Dibawa dengan Bus ALS
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:14 WIB

Walikota Agung Nugroho Meraih Penghargaan KompasTV Kategori Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 09:12 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Dugaan Peredaran Narkoba, Wanita Diamankan Bersama Sabu dan Pil Ekstasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:46 WIB

Polsek Na IX-X Salurkan Bantuan Jumat Berkah kepada Janda Lansia yang Tinggal Seorang Diri

Kamis, 10 September 2026 - 14:54 WIB

Lindungi Kesehatan Peserta Didik, Pemko Pekanbaru Perpanjang Sekolah Daring

Berita Terbaru