Jalan Penghubung Antar Desa Rusak; Warga Minta Pemerintah Lampung Utara Segera Melakukan Perbaikan

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, cyberxpost.com – Saat ini kondisi jalan kabupaten antar Desa banyak yang sudah rusak, Kali ini jalan peng hubung antar Desa, dari Kabupaten Kotabumi Lampung Utara menuju Desa Tata Karya Abung Surakarta, Menuju Desa Sukoharjo, Desa Bumi Restu, Desa Bumi Jaya dan Desa Rejo Mulyo, saat ini kondisinya sudah banyak yang rusak sudah banyak yang berlobang.

Seorang warga yang namanya tak mau disebutkan menjelaskan bahwa: Saat ini kondisinya jalan ditempat kami sudah banyak yang sudah rusak sudah banyak yang berlobang, Kalau di musim hujan jalan sudah tersebut tidak terlihat lagi mana yang akan dilewati.

Untuk mengantisipasi kecelakaan, dari pihak pemerintah Lampung Utara kami minta untuk segera melakukan perbaikan jalan tersebut, Sesuai:

Penyelenggara jalan (pemerintah daerah) wajib segera memperbaiki jalan kabupaten yang rusak untuk menghindari kecelakaan, diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan, dapat dipidana berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ. 

Baca Juga:  Asisten I Hadiri Tabligh Akbar dan Do'a Bersama Pada Milad BKPRMI ke- 48 Tahun

Berikut adalah poin-poin hukum terkait perbaikan jalan rusak:

Kewajiban Perbaikan (Pasal 24 ayat 1 UU 22/2009): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Pemberian Tanda (Pasal 24 ayat 2 UU 22/2009): Jika belum diperbaiki, wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak agar pengguna jalan waspada.

Sanksi Pidana & Denda (Pasal 273 UU 22/2009):

Kecelakaan luka ringan/kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.

Kecelakaan luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Kecelakaan meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.

Tidak memberi tanda/rambu: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Gugatan Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata): Warga berhak menuntut ganti rugi atas kerugian (biaya pengobatan/kerusakan kendaraan) akibat jalan rusak. 

Penyelenggara jalan kabupaten adalah dinas pekerjaan umum (PU) tingkat kabupaten. Warga dapat melaporkan jalan rusak melalui aplikasi lapor.go.id, dinas PU setempat, atau via jalur hukum jika terjadi kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member
Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao
Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi
Mahasiswa Labuhanbatu di Aceh Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Kinerja Jajaran Beacukai Kota Pekanbaru Di Pertanyakan, Rokok Ilegal Masih Beredar Bebas
Masyarakat Pertanyakan Pengawasan BPD dan Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:37 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:20 WIB

Puncak GROW 2026 di Kuansing, SKK Migas dan KKKS Wilayah Riau Sukses Tuntaskan Gerakan Hijau di 12 Kabupaten/Kota se-Riau

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:08 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis Untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge Bagi Member

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 di Desa Marao

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WIB

Humas SPBU Codo 13.293.624 Diduga Memiliki 5 Mobil Pelangsir BBM Subsidi

Berita Terbaru