Jalan Penghubung Antar Desa Rusak; Warga Minta Pemerintah Lampung Utara Segera Melakukan Perbaikan

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, cyberxpost.com – Saat ini kondisi jalan kabupaten antar Desa banyak yang sudah rusak, Kali ini jalan peng hubung antar Desa, dari Kabupaten Kotabumi Lampung Utara menuju Desa Tata Karya Abung Surakarta, Menuju Desa Sukoharjo, Desa Bumi Restu, Desa Bumi Jaya dan Desa Rejo Mulyo, saat ini kondisinya sudah banyak yang rusak sudah banyak yang berlobang.

Seorang warga yang namanya tak mau disebutkan menjelaskan bahwa: Saat ini kondisinya jalan ditempat kami sudah banyak yang sudah rusak sudah banyak yang berlobang, Kalau di musim hujan jalan sudah tersebut tidak terlihat lagi mana yang akan dilewati.

Untuk mengantisipasi kecelakaan, dari pihak pemerintah Lampung Utara kami minta untuk segera melakukan perbaikan jalan tersebut, Sesuai:

Penyelenggara jalan (pemerintah daerah) wajib segera memperbaiki jalan kabupaten yang rusak untuk menghindari kecelakaan, diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan, dapat dipidana berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ. 

Baca Juga:  Viralnya Pemanggilan Kades Cikuda Berdampak pada Penutupan Proyek Perumahan Anandaya

Berikut adalah poin-poin hukum terkait perbaikan jalan rusak:

Kewajiban Perbaikan (Pasal 24 ayat 1 UU 22/2009): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Pemberian Tanda (Pasal 24 ayat 2 UU 22/2009): Jika belum diperbaiki, wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak agar pengguna jalan waspada.

Sanksi Pidana & Denda (Pasal 273 UU 22/2009):

Kecelakaan luka ringan/kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.

Kecelakaan luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Kecelakaan meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.

Tidak memberi tanda/rambu: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Gugatan Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata): Warga berhak menuntut ganti rugi atas kerugian (biaya pengobatan/kerusakan kendaraan) akibat jalan rusak. 

Penyelenggara jalan kabupaten adalah dinas pekerjaan umum (PU) tingkat kabupaten. Warga dapat melaporkan jalan rusak melalui aplikasi lapor.go.id, dinas PU setempat, atau via jalur hukum jika terjadi kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cyberxpost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolri! Tindak Tegas, Proses Hukum Mafia Pelangsir dan Penimbunan Minyak BBM Bersubsidi Ilegal Yang Kebal Hukum di Kecamatan Pinggir Bengkalis
Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan
Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat
Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik
Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP
Dugaan Korupsi Fiktif Di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyelidikan
Didampingi Ratusan Kader PP, Arsadianto Rachman Saksikan Sidang Abdul Wahid, Musliadi: Ini Tambahan Energi Positif
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:32 WIB

Lapor Pak Kapolri! Tindak Tegas, Proses Hukum Mafia Pelangsir dan Penimbunan Minyak BBM Bersubsidi Ilegal Yang Kebal Hukum di Kecamatan Pinggir Bengkalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:59 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Di Musnahkan

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Semarakkan HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Bitcoin Menguat Mendekati US$79.500, INDODAX: Momentum Positif di Tengah Dinamika Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Sidang Gubri Nonaktif Abdul Wahid Di Hadiri Ketua MPW PP Riau Anto Rachman Beserta Ratusan Kader PP

Berita Terbaru