Lampung Utara, cyberxpost.com – Saat ini kondisi jalan kabupaten antar Desa banyak yang sudah rusak, Kali ini jalan peng hubung antar Desa, dari Kabupaten Kotabumi Lampung Utara menuju Desa Tata Karya Abung Surakarta, Menuju Desa Sukoharjo, Desa Bumi Restu, Desa Bumi Jaya dan Desa Rejo Mulyo, saat ini kondisinya sudah banyak yang rusak sudah banyak yang berlobang.
Seorang warga yang namanya tak mau disebutkan menjelaskan bahwa: Saat ini kondisinya jalan ditempat kami sudah banyak yang sudah rusak sudah banyak yang berlobang, Kalau di musim hujan jalan sudah tersebut tidak terlihat lagi mana yang akan dilewati.
Untuk mengantisipasi kecelakaan, dari pihak pemerintah Lampung Utara kami minta untuk segera melakukan perbaikan jalan tersebut, Sesuai:
Penyelenggara jalan (pemerintah daerah) wajib segera memperbaiki jalan kabupaten yang rusak untuk menghindari kecelakaan, diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan, dapat dipidana berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ.
Berikut adalah poin-poin hukum terkait perbaikan jalan rusak:
Kewajiban Perbaikan (Pasal 24 ayat 1 UU 22/2009): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Pemberian Tanda (Pasal 24 ayat 2 UU 22/2009): Jika belum diperbaiki, wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak agar pengguna jalan waspada.
Sanksi Pidana & Denda (Pasal 273 UU 22/2009):
Kecelakaan luka ringan/kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
Kecelakaan luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Kecelakaan meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
Tidak memberi tanda/rambu: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.
Gugatan Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata): Warga berhak menuntut ganti rugi atas kerugian (biaya pengobatan/kerusakan kendaraan) akibat jalan rusak.
Penyelenggara jalan kabupaten adalah dinas pekerjaan umum (PU) tingkat kabupaten. Warga dapat melaporkan jalan rusak melalui aplikasi lapor.go.id, dinas PU setempat, atau via jalur hukum jika terjadi kecelakaan.















